Kejati Kaltim Kawal Proyek Irigasi, Tekan Potensi Korupsi

Rabu, 1 Oktober 2025
Tim Kejati Kaltim turun langsung ke lapangan mengawasi proyek di Kecamatan Kombeng dan Long Mesangat, Kutai Timur. (istimewa)

BAIT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menurunkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal dua proyek irigasi yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar pelaksanaan proyek sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa pengawasan lapangan menjadi strategi penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi, baik dari sisi mutu, waktu, maupun anggaran. “Pengamanan tidak hanya sebatas menerima laporan di atas meja, tapi tim langsung melakukan monitoring dan evaluasi di lokasi,” ujar Toni, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca juga  Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim, 43 Saksi Sudah Diperiksa Kejati

Tim PPS melakukan pemantauan pada 29 September 2025 lalu. Proyek pertama yang ditinjau yakni rehabilitasi irigasi senilai Rp7 miliar di Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur. Keesokan harinya, giliran proyek senilai Rp8 miliar di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, yang turut diperiksa.

Menurut Toni, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari pakta integritas yang telah diteken antara BWS dan Kejati Kaltim pada akhir Mei lalu, terkait pengamanan tujuh kegiatan strategis. Dari hasil peninjauan, jaksa menemukan sejumlah potensi ancaman, hambatan, maupun gangguan yang berisiko menghambat penyelesaian proyek sesuai kontrak.

Baca juga  Insinerator Jadi Harapan Baru Kurangi Beban Sampah di Samarinda

“Pemetaan ini penting untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan yang bisa berujung tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawalan PPS merupakan instruksi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tujuannya, agar setiap program pembangunan yang dibiayai negara benar-benar bermanfaat dan dirasakan masyarakat luas. (csv)

Bagikan