Kelanjutan Tambang di KHDTK Unmul, Polda Kaltim dan Gakkum Beda Tetapkan Tersangka

Kamis, 10 Juli 2025
Rapat gabungan Komisi DPRD Kaltim saat membahas kelanjutan lahan KHDTK Unmul yang ditambang

BAIT.ID – Kasus penambangan di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) memasuki babak baru. Polda Kaltim bersama Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan sama-sama telah menetapkan tersangka, namun keduanya menetapkan orang yang berbeda.

Fakta ini terungkap dalam rapat gabungan komisi DPRD Kaltim yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 siang. Selama dua bulan penyelidikan, Polda Kaltim menetapkan seseorang berinisial R sebagai tersangka, sementara Gakkum Kehutanan menjerat dua orang berinisial IA dan SU.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa perbedaan penetapan tersangka ini dianggap wajar karena kedua instansi menggunakan dasar hukum yang berbeda. “Kami menindak minerba ilegal, sedangkan Gakkum menggunakan aturan kehutanan dan lingkungan hidup,” ujar Meilki usai rapat.

Baca juga  Longsor Kilometer 28 Putus Akses Samarinda-Balikpapan, DPRD Kaltim Dorong Perbaikan Cepat

Ia menambahkan, perbedaan ini justru dapat menjadi bahan tambahan bagi pihak kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Koordinasi antar kedua lembaga pun dinilai masih sangat mungkin dilakukan. “Kami bisa melihat lagi apakah ada irisan modus dan barang bukti,” paparnya.

Meilki menjelaskan, R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang berinisiatif menambang di kawasan KHDTK Unmul. Ia dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, serta Pasal 89 Ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2013. “Tapi kami tetap melanjutkan penyelidikan ini. Inisial R juga masih kami proses,” tuturnya.

Baca juga  Pemprov Kaltim Turun Tangan Atasi Polemik Tarif Ojek Online

Sementara itu, perwakilan Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan enggan berkomentar banyak seusai rapat. Mereka meminta agar kepala Gakkum yang memberikan keterangan resmi kepada media.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Irawan Wijaya, mengapresiasi kinerja kedua penegak hukum tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. “Sekarang sudah ada kemajuan, tapi kami berharap kasus ini bisa terus berlanjut hingga ada titik terang terkait siapa saja yang terlibat menambang di kawasan KHDTK,” kata Irawan.

Baca juga  Pemprov Kaltim Siap Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRD

Hasil rapat gabungan itu juga merekomendasikan agar Ditreskrimsus Polda Kaltim terus melanjutkan dan mengembangkan penyelidikan. Selain itu, Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur juga diminta segera menyelesaikan hasil penyelidikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. (csv)

Bagikan