BAIT.ID – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mempertanyakan status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan fender dan dolphin di Jembatan Mahakam, Samarinda. Hingga kini, struktur pelindung tiang jembatan itu disebut tidak memiliki dasar legal yang jelas.
Hasanuddin meragukan klaim Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang menyebut fender dan dolphin sebagai bagian dari aset pusat. Ia menyebut Jembatan Mahakam yang diresmikan pada 1986 awalnya tidak dilengkapi dua struktur tersebut. Keduanya baru dibangun belakangan, sekitar akhir 1990-an.
“Sampai hari ini saya belum menerima salinan surat keputusan yang menyatakan fender dan dolphin itu aset BBPJN,” kata Hasanuddin, Rabu 26 November 2025.
Ia juga menyoroti lambannya perbaikan fender yang roboh setelah ditabrak ponton. Menurut dia, kerusakan itu sudah terjadi hampir sepuluh bulan lalu, padahal BBPJN sempat menjanjikan perbaikan rampung dalam enam bulan. “Sekarang semua fender sudah rebah. Artinya tidak ada lagi pengaman utama tiang jembatan. Ini sangat berbahaya,” ujarnya. Hasanuddin mengingatkan potensi kecelakaan akan meningkat jika ponton melintas di luar jam pemanduan. “Kalau sampai tiang utama miring, ini bisa jadi bencana,” katanya.
DPRD Kaltim bersama Pemprov, kata dia, telah menyurati Kementerian Perhubungan. Mereka meminta aktivitas lalu lintas di alur sungai dihentikan sementara hingga fender dibangun kembali untuk menjamin keselamatan jembatan.
Hasanuddin juga mempersoalkan nilai tender pembangunan fender dan dolphin yang mencapai Rp27 miliar. Ia meragukan kecukupan anggaran tersebut, mengingat kedalaman konstruksi diperkirakan mencapai 40 meter. “Saya tanya ke kontraktornya, apakah Rp27 miliar tidak terlalu murah. Ternyata itu hanya untuk satu unit. Padahal idealnya dua, supaya lebih aman,” ujarnya.
Ia juga mengkritik BBPJN yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah dalam perencanaan dan mitigasi. Termasuk keputusan memulai pekerjaan pada 26 Oktober tanpa koordinasi dengan Pemprov Kaltim maupun DPRD.
Menurut Hasanuddin, akar persoalan ada pada status kewenangan yang belum jelas. Ia mengatakan BBPJN mengklaim fender dan dolphin bagian dari jembatan, namun tidak disertai dasar hukum yang kuat. “Kalau dibangun sekitar 2000, menurut saya itu bukan lagi kewenangan pusat. Karena itu Komisi II dan III DPRD Kaltim akan menelusuri dasar hukumnya,” katanya.
Ia menegaskan, jika nantinya fender dan dolphin dinyatakan sebagai kewenangan daerah, pemerintah daerah siap mengambil alih perbaikan. “Yang penting ada legalitasnya. Jangan hanya katanya. Kalau memang ini kewenangan daerah, kami siap membangun,” ujarnya. (csv)








