BAIT.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) Kaltim terus dikebut. Salah satu poin krusial yang dipastikan masuk dalam aturan ini adalah penerapan sanksi tegas bagi pelanggar lingkungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PPPLH, Guntur, menegaskan bahwa sanksi administratif akan menjadi instrumen utama dalam penegakan aturan nantinya. Menurutnya, opsi tersebut dinilai lebih efektif dibanding sanksi pidana yang selama ini hanya berujung denda maksimal Rp50 juta.
“Dengan sanksi administratif, perusahaan yang merusak lingkungan bisa dikenai pencabutan izin usaha. Ini jauh lebih memberikan efek jera,” ujar Guntur.
Sebagai tindak lanjut, teknis pemberlakuan sanksi akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pansus juga memastikan sanksi akan tetap berlaku hingga pelaku melakukan pemulihan lingkungan secara tuntas. “Pergub akan memuat detail pelaksanaan sanksi. Dinas Lingkungan Hidup akan menyiapkannya,” tambahnya.
Selain pencabutan izin, sanksi administratif juga mencakup denda yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas daerah. Namun, Guntur menegaskan tujuan utama bukan soal pemasukan, melainkan memastikan pelanggar bertanggung jawab memulihkan lingkungan. “Fokus kita adalah tanggung jawab pemulihan. Dengan skema ini, kami yakini aturannya lebih ‘menggigit’,” katanya.
Dalam waktu dekat, pansus bakal menggelar uji publik di beberapa daerah. Mengingat masa kerja pansus hanya diperpanjang satu bulan, proses finalisasi draf akan dipacu. “Pekan ini uji publik akan kita laksanakan, setelah konsultasi dengan Kemendagri,” ungkapnya.
Ranperda PPPLH ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menekan laju kerusakan lingkungan di Kaltim. Meski belum sempurna, Guntur berharap regulasi ini tetap mampu menjadi tonggak perlindungan lingkungan di Bumi Etam.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan target penyelesaian Ranperda ini sebelum 30 November. Minimal draf harus sudah masuk ke Kemendagri untuk dievaluasi. “Harapannya saat pengesahan nanti sudah tidak ada hambatan atau benturan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya. (csv)








