BAIT.ID – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat mendesak pemerintah memberlakukan moratorium penerbitan izin pertambangan di Pulau Kalimantan. Desakan itu mengemuka dalam diskusi daring-luring yang digelar dari Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 28 November 2025.
Direktur Eksekutif Gemawan sekaligus Ketua Pelaksana diskusi, Laili Khairnur, mengatakan penghentian sementara izin tambang mendesak dilakukan seiring memburuknya kondisi ekologi dan kualitas hidup warga di wilayah kaya sumber daya. Menurut dia, intensitas ekstraksi yang tinggi tidak berbanding lurus dengan upaya pemulihan lingkungan.
“Pulau Kalimantan menanggung krisis ekologis besar. Dampaknya nyata dan dirasakan langsung masyarakat,” kata Laili. Ia mencontohkan Kalimantan Timur yang masih menyisakan banyak lubang bekas tambang akibat rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang. Sejumlah lubang itu, kata dia, telah merenggut korban jiwa.
Koordinator Pokja30 Kaltim, Buyung Marajo, menambahkan ketergantungan 10 kabupaten/kota di provinsi itu pada dana bagi hasil sektor pertambangan seperti minyak, gas, dan batu bara. Membuat praktik ekstraksi kian masif. Namun, model ini dinilainya boros lahan dan memicu dampak sosial langsung bagi warga di sekitar tambang.
Buyung menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memusatkan kewenangan perizinan dan pengawasan di pemerintah pusat. Kebijakan ini, menurut dia, membuka celah kolusi dan nepotisme. “Di Kaltim, 19 inspektur mengawasi sekitar 1.400 izin. Potensi pelanggaran tetap besar,” ujarnya.
Ia juga mengkritik Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian perizinan ke pemerintah provinsi, namun belum menciptakan iklim persaingan sehat. Masalah reklamasi dan keterbukaan informasi, kata Buyung, masih akut. “Pengawasan lemah, biaya tinggi, regulasi kabur. Informasi publik sering tersandera birokrasi dan klasifikasi rahasia,” katanya.
Buyung memperkirakan kebocoran penerimaan negara akibat praktik perizinan yang korup mencapai Rp 5,7 triliun. Konflik dengan masyarakat adat, ia menambahkan, juga kerap berlarut.
Dari sisi biodiversitas, perwakilan Perkumpulan PADI Indonesia, Among, menyebut Kalimantan berada di ambang krisis keanekaragaman hayati. Deforestasi dan degradasi hutan, menurut dia, terus menggerus habitat. “Di Kaltim, 38 persen cadangan batu bara nasional berada di konsesi seluas 1,5 juta hektare. Sekitar 29 persennya berada di ekosistem hutan, termasuk 55 ribu hektare hutan primer,” ujarnya.
Koalisi itu menilai moratorium sebagai pintu masuk pembenahan tata kelola pertambangan batu bara. Namun, isu ini mulai tersisih oleh narasi transisi energi dan dorongan menjadikan sumber daya alam sebagai tumpuan penerimaan negara. “Ancaman kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas hidup warga tambang tetap nyata dan harus menjadi prioritas,” kata Laili. (csv)








