Komisi II Mulai Verifikasi Pajak Alat Berat, Realisasi Baru Berjalan 30 Persen

Senin, 20 Oktober 2025
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra

BAIT.IDKomisi II DPRD Kaltim mulai turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak alat berat. Langkah ini diambil menyusul rendahnya realisasi pajak dari sektor tersebut, yang dinilai menyimpan potensi besar bagi pendapatan daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengungkapkan dari total 1.164 unit alat berat yang terdata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baru sekitar 30 persen atau 300 unit yang menunaikan kewajibannya. Artinya, lebih dari 1.100 unit alat berat belum memberikan kontribusi pajak kepada daerah. “Ini potensi luar biasa bagi PAD Kaltim. Tapi sangat disayangkan, tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah,” ujar Nurhadi saat ditemui di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Senin 20 Oktober 2025 sore.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas, Rumah Sakit Pemprov Kaltim Diminta Fokus pada Pelayanan

Gubernur Kaltim, kata Nurhadi, juga memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini. Salah satu perusahaan besar yang menjadi sorotan adalah PT Pama Persada Nusantara, kontraktor tambang yang beroperasi di Kutai Barat. Meski telah menyetor sekitar Rp1 miliar ke kas daerah, kontribusi itu dianggap terlalu kecil. “Kalau melihat potensi mereka, kontribusi itu seharusnya bisa jauh lebih besar,” tegasnya.

Baca juga  Bawaslu Kaltim Buka Data Pengawasan Pemilu, Partai Politik Didorong Berbasis Analisis

Nurhadi menyebut salah satu alasan yang kerap digunakan perusahaan untuk menunda pembayaran pajak adalah tumpang tindih wilayah operasi, terutama di perbatasan Kaltim–Kalteng. Perusahaan khawatir terjadi penarikan pajak ganda. “Mereka bilang sebagian alat beroperasi di Kaltim, sebagian lagi di Kalteng. Kalau bayar di Kaltim, mereka takut ditarik juga di Kalteng. Ini harus segera kita bereskan lewat koordinasi antarprovinsi,” jelasnya.

Untuk menutup celah tersebut, Komisi II bersama Bapenda akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Pendataan ulang akan dilakukan terhadap perusahaan yang belum taat pajak, termasuk mengecek kesesuaian antara data pelaporan dan kondisi riil di lapangan.

Baca juga  DPRD Kaltim Incar Peluang PAD di Alur Sungai

“Kita tidak bisa hanya percaya laporan mereka. Bisa saja dilaporkan tiga unit, padahal di lapangan beroperasi sepuluh. Itulah pentingnya verifikasi langsung,” tegas Nurhadi.

Dalam waktu dekat, Komisi II juga akan memanggil sejumlah perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor alat berat.

“Potensi ini nyata. Tinggal bagaimana kita menegakkannya. Ini bukan sekadar administrasi, tapi komitmen bersama untuk membangun daerah,” pungkasnya. (csv)

Bagikan