BAIT.ID – Proyek infrastruktur di Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu, Kutai Kartanegara, kembali jadi sorotan. Komisi III DPRD Kaltim menemukan adanya pekerjaan jalan dan drainase yang tak sesuai spesifikasi teknis. Parahnya, campuran beton disebut menggunakan air asin.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan air laut dalam pengerjaan turap. Hasil peninjauan di lapangan pun membuktikan adanya kejanggalan tersebut.
“Kami mendapat aduan dari warga dan langsung mengecek ke lokasi. Ternyata benar, ada temuan di lapangan yang tidak sesuai standar, termasuk penggunaan air asin dalam campuran semen,” ujarnya.
Menurutnya, praktik itu jelas mengurangi mutu konstruksi dan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur. Karena itu, Komisi III akan meminta Dinas PUPR-Pera Kaltim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kontraktor pelaksana pun diminta bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan.
“Ke depan pekerjaan harus sesuai prosedur dan selesai tepat waktu. Kontraktor yang lalai wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Reza juga menekankan perlunya langkah hukum bila ditemukan unsur pelanggaran dalam pekerjaan proyek tersebut. Indikasi kecurangan dianggap cukup kuat dan tak bisa dibiarkan.
“Kami akan merekomendasikan kontraktor yang terbukti melakukan pelanggaran untuk di-blacklist atau dikenakan ganti rugi sesuai aturan. Bahkan, aparat penegak hukum perlu turun tangan agar ada efek jera,” pungkasnya. (csv)








