BAIT.ID – Komisi IV DPRD Kaltim akhirnya angkat tangan menghadapi polemik tunggakan upah karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Setelah empat kali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD menilai manajemen rumah sakit sama sekali tidak menunjukkan itikad baik.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan pihaknya sudah berupaya maksimal memediasi masalah tersebut, namun selalu bertepuk sebelah tangan. “Empat kali kami undang, tak pernah dihiraukan. Ini bukan hanya tidak menghargai karyawan, tapi juga melecehkan DPRD. Karena itu, kami putuskan tidak akan memanggil lagi. Biarlah selanjutnya diurus Dinas Tenaga Kerja,” tegas Darlis.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah melayangkan nota penetapan kedua kepada RSHD, dengan batas waktu hingga 2 Oktober. Jika tenggat ini kembali diabaikan, langkah berikutnya otomatis mengarah ke proses hukum pidana.Darlis memastikan Komisi IV siap mendukung penuh proses tersebut.
“Kalau jalurnya memang harus hukum, kami akan kawal sampai tuntas. DPRD akan mendorong Disnakertrans untuk serius memantau agar keputusan hukum nanti benar-benar menjamin hak-hak karyawan kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum karyawan RSHD, Rahmat Fauzi, mengaku masih berharap penyelesaian bisa ditempuh secara kekeluargaan. Namun jika manajemen tetap menutup pintu dialog, pihaknya siap melanjutkan ke jalur hukum.
“Upaya nonlitigasi sudah mentok. Kalau tidak ada jalan keluar, ya kami akan tempuh proses hukum, baik perdata maupun pidana. Apalagi Disnaker punya PPNS yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran pembayaran upah ini,” jelasnya.
Dengan sikap DPRD yang kini tegas mendukung langkah hukum, bola panas polemik RSHD semakin dekat untuk digulirkan ke meja hijau. (csv)








