Konflik Lahan Warga Paser dan PTPN IV Dibawa ke Kementerian ATR/BPN

Senin, 24 November 2025
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana

BAIT.ID – Konflik lahan antara warga empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan PTPN IV Regional V masih belum menemukan titik terang. DPRD Kaltim kini mendorong agar persoalan tersebut dibahas lebih jauh di Kementerian ATR/BPN demi mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyatakan pihaknya tak ingin konflik berkepanjangan hingga menimbulkan gesekan baru di lapangan. Ia berharap ruang dialog antara warga dan pihak perusahaan bisa segera dibuka. “Kami ingin yang terbaik. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak merugikan kedua belah pihak, ya itu jalan yang kita tempuh agar situasi tetap kondusif,” ujar legislator dari dapil Paser–PPU tersebut.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Tetapkan Darlis dan Andi Satya Tidak Langgar Kode Etik Dewan

Yenni menambahkan, aduan warga dari empat desa, yaitu Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang telah disampaikan ke Komisi I DPRD Kaltim dan akan segera ditindaklanjuti. Salah satu tuntutan utama adalah penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. Untuk itu, DPRD Kaltim akan membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan manajemen perusahaan.

Di saat yang sama, DPRD juga menjadwalkan pembahasan lanjutan di Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masalah ini mendapatkan penyelesaian yang tuntas. Menurut Yenni, aspirasi utama warga berkaitan dengan kejelasan manfaat ekonomi serta pemanfaatan lahan bagi kepentingan desa. “Nantinya Komisi I akan saya dampingi langsung ke Kementerian ATR/BPN. Saya juga berharap jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap warga,” tegas politikus PKB itu.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas, Rumah Sakit Pemprov Kaltim Diminta Fokus pada Pelayanan

Dalam kunjungan sebelumnya ke Kaltim, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti masih adanya pengusaha yang merambah kawasan hutan untuk dijadikan kebun sawit. Ia juga mengakui adanya tumpang tindih lahan antara Barang Milik Negara (BMN) dan permukiman warga, termasuk aset pemda, BUMN, TNI, dan Polri.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Nusron menegaskan bahwa kementeriannya memilih pendekatan berbasis kemanusiaan dibandingkan pendekatan hukum yang bersifat kaku. “Kami mencari solusi berbasis kemanusiaan, Kami tidak menggunakan rumus itu, tetapi rumus kemanusiaan agar tercapai win-win solution,” ujarnya kala itu.

Baca juga  Banyak Lahan di Kaltim Tumpang Tindih dan Tak Terurus, DPRD Minta Pemprov Bertindak Cepat

Dengan pendekatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap solusi yang lahir tidak merugikan masyarakat, namun tetap memastikan aset negara tercatat sebagaimana mestinya. “Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu adalah aset negara,” tandas Nusron. (csv)

Bagikan