Kontrak Mal Lembuswana Mendekati Masa Kadaluwarsa, DPRD Kaltim Desak Evaluasi Total Pengelolaan

Kamis, 9 April 2026
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

BAIT.ID – Masa depan Mal Lembuswana, salah satu pusat perbelanjaan ikonik di Kota Samarinda, kini menjadi sorotan tajam. Komisi II DPRD Kaltim mendesak Pemprov untuk melakukan evaluasi menyeluruh menyusul segera berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak ketiga, PT CSIS.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan baru-baru ini, para legislator menyoroti minimnya kontribusi pusat perbelanjaan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak Dewan menilai pemanfaatan lahan strategis milik Pemprov tersebut belum optimal dan tidak sebanding dengan nilai ekonomi kawasan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pola pengelolaan yang berjalan selama ini gagal memberikan dampak signifikan bagi kas daerah. Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait kelanjutan kerja sama.

Baca juga  Humas Pemprov Kaltim Kini Dituntut "Melek" Konten Kreatif

“Kami melihat kontribusi yang ada saat ini masih sangat minim. Jika dikelola dengan visi yang lebih tepat, Mal Lembuswana seharusnya bisa menjadi lumbung PAD yang menjanjikan bagi Kaltim,” ujar Sabaruddin.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kejelasan mengenai kelanjutan kerja sama aset daerah harus sudah ditetapkan minimal dua tahun sebelum kontrak berakhir. Namun, hingga saat ini, DPRD masih menunggu kajian komprehensif dari pihak eksekutif agar aset tersebut tidak lagi “jalan di tempat” secara ekonomi.

Baca juga  Masa Kontrak Mal Lembuswana Berakhir, Pemprov Kaltim Tunjuk PT MBS Kelola Masa Transisi

Sebagai solusi konkret, DPRD Kaltim merekomendasikan agar Pemprov mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan pengelola lama. Muncul wacana kuat agar manajemen mal dialihkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemprov, yakni PT Melati Bakti Satya (MBS).

Pengalihan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memastikan profitabilitas aset sepenuhnya masuk ke pundi-pundi daerah. Kendati demikian, Sabaruddin mengingatkan pemerintah untuk bergerak cepat dalam menentukan investor atau pengelola baru guna menghindari kekosongan transisi.

Keterlambatan dalam menentukan pengelola baru dinilai berisiko membebani keuangan daerah. Pasalnya, biaya operasional mal tersebut diperkirakan mencapai angka yang cukup fantastis. “Dari informasi yang kami terima, kebutuhan operasional bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per bulan untuk biaya listrik, air, dan sumber daya manusia. Jika transisi tidak disiapkan minimal enam bulan sebelum kontrak berakhir, beban operasional ini akan muncul tanpa adanya pemasukan yang pasti,” jelasnya.

Baca juga  Fraksi PKB Tegas Tolak Pemangkasan Kamus Pokir DPRD Kaltim, Soroti Marwah Aspirasi Reses

Di sisi lain, isu berakhirnya kontrak ini mulai menarik minat sejumlah investor besar yang dikabarkan berniat melakukan revitalisasi kawasan agar lebih produktif. Kini, keputusan berada di tangan Pemprov Kaltim untuk memilih antara melakukan penyegaran total melalui Perusda atau membuka skema investasi baru yang lebih menguntungkan bagi pembangunan Benua Etam. (csv)

Bagikan