Korupsi Penyertaan Modal PT BKS, Direktur PT KBA Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 26 September 2025
Kejati Kaltim kembali menahan tersangka baru dalam kasus penyertaan modal BUMD Kaltim, PT BKS.

BAIT.ID – Skandal korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) berinisial A, pada Kamis, 25 September 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan A sebagai tersangka,” ujarnya.

Usai ditetapkan, tersangka A langsung digiring ke Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo UU 20/2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Baca juga  Terganjal Aturan, Desa di Kaltim Sulit Cicipi Dana Bantuan Provinsi

A menjadi pihak kelima yang terjerat dalam perkara ini. Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor, yakni mantan Dirut PT BKS Idaman Ginting Suka; Kuasa Direksi CV Algozan, Nurhadi Jamaluddin; Dirut PT Raihmadan Putra Berjaya, Syamsul Rizal; serta Dirut PT Gunung Bara Unggul, M Noor Herryanto. Keempatnya kini menunggu pembacaan tuntutan pada 30 September mendatang.

Baca juga  Empat BUMD Kaltim Siap Punya Direktur Baru, Pemprov Pastikan Seleksi Ketat dan Profesional

Dalam konstruksi perkara, PT KBA yang dipimpin tersangka A tercatat dua kali menjalin kerja sama jual beli batubara dengan PT BKS pada 2019, dengan nilai Rp7,19 miliar. Namun, PT KBA tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi maupun IUP pengangkutan dan penjualan batubara. Selain itu, kerja sama dilakukan tanpa studi kelayakan, analisis risiko, maupun persetujuan dewan pengawas BKS yang notabene adalah Gubernur Kaltim.

Baca juga  Akses Transportasi Terkendala, DPRD Kaltim Soroti Pariwisata Berau

Jaksa juga mengungkap peran lain A, yakni sebagai pihak yang memperkenalkan PT Raihmadan Putra Berjaya ke BKS pada 2018. Dari perkenalan itu, BKS kembali terikat kontrak jual beli batubara senilai Rp3,9 miliar.

Dari total Rp25,8 miliar penyertaan modal yang digelontorkan BKS, jaksa menemukan adanya penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp21,2 miliar. “Sebesar Rp7,19 miliar di antaranya berasal dari kerja sama BKS dengan PT KBA milik tersangka A,” pungkas Toni. (csv)

Bagikan