BAIT.ID – KPU Kaltim terus memperbarui data pemilih meski tak ada agenda pemilu atau pilkada dalam waktu dekat. Penyegaran data dilakukan untuk memastikan perkembangan jumlah pemilih sejalan dengan dinamika kependudukan di Bumi Etam.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan pemutakhiran data ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). “Ini pertama kalinya KPU memperbarui data pemilih selepas Pilkada,” ujar Fahmi di Aula KPU Kaltim, Jumat pagi, 4 Juli 2025.
Dalam PKPU itu diatur ritme pendataan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota diwajibkan memutakhirkan data pemilih setiap tiga bulan, sedangkan KPU provinsi merekap tiap enam bulan. Dengan begitu, setiap perubahan data dapat terpantau secara berkala.
Berdasarkan rekap semester pertama 2025, jumlah warga Kaltim yang memiliki hak pilih tercatat 2.840.254 orang. Rinciannya, pemilih laki-laki 1.467.530 orang dan perempuan 1.372.994 orang. Jumlah ini meningkat 19.322 pemilih dibanding daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak lalu yang berjumlah 2.821.202 pemilih.
Fahmi menjelaskan, penambahan jumlah pemilih berasal dari data triwulanan di kabupaten/kota. Dalam periode tersebut, tercatat ada 55.665 pemilih baru. Namun, hasil pencocokan dan penelitian terbatas mendapati 37.951 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dinyatakan TMS karena berbagai sebab, seperti meninggal dunia, data ganda, atau pindah domisili.“Penambahan data pemilih ini mayoritas berasal dari pemilih pemula yang sudah memiliki KTP elektronik, warga pindahan yang kini berdomisili di Kaltim, serta pensiunan TNI/Polri,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab KPU agar basis data selalu mutakhir dan akurat. “Meski tidak ada pemilu, kami tetap memantau pergerakan data agar valid saat dibutuhkan,” sebutnya, mengakhiri. (csv)