Kursi NasDem di DPRD Kaltim Bergejolak: KPU Resmi Proses PAW Kamaruddin Ibrahim ke ABS

Kamis, 2 April 2026
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris

BAIT.ID – Teka-teki mengenai kelanjutan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal Fraksi NasDem DPRD Kaltim mulai menemui titik terang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengonfirmasi telah merespons cepat surat permohonan dari pimpinan parlemen terkait suksesi keanggotaan tersebut.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Setelah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD Kaltim terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota antar waktu, KPU langsung mengirimkan jawaban resmi.

Baca juga  Magis Babak Kedua: Fabio Lefundes Puji Karakter Pantang Menyerah Pesut Etam

“Pimpinan DPRD sudah bersurat ke KPU terkait PAW. Kami sudah tindak lanjuti dengan membalas surat tersebut sesuai mekanisme yang ada. Secara prosedural, tugas di KPU sudah berjalan,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu 1 Maret 2026.

Meski telah memberikan lampu hijau secara administratif, Fahmi enggan merinci detail tanggal korespondensi tersebut karena alasan validasi data. Namun, ia memastikan bahwa tahapan selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD Kaltim sebelum akhirnya diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur.

Baca juga  DPRD Samarinda Desak Pemilik Usaha Sediakan Lahan Parkir Sendiri

Di sisi lain, internal DPW Partai NasDem Kaltim tampak sudah solid dalam menentukan arah suksesi ini. Ketua DPW NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, memastikan bahwa partai besutan Surya Paloh tersebut telah menempuh jalur formal untuk menggantikan posisi Kamaruddin Ibrahim.

Berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya, NasDem resmi mengusulkan tokoh senior, Andi Burhanuddin Solong (ABS) untuk menggantikan Kamaruddin.

Dengan rampungnya proses verifikasi di tingkat KPU, kini publik menunggu langkah cepat dari Sekretariat DPRD Kaltim. Mekanisme PAW ini tinggal menyisakan beberapa tahapan birokrasi. Mulai dari penyampaian nama calon pengganti dari pimpinan DPRD ke Gubernur. Selanjutnya penerbitan SK peresmian pemberhentian dan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri. Baru setelah itu digelar pelantikan dalam Sidang Paripurna Istimewa.

Baca juga  Ketua DPRD Kaltim Sebut Pemotongan DBH Bikin APBD 2026 Berkurang Rp5 Triliun

Langkah politik ini menjadi krusial bagi NasDem untuk menjaga stabilitas komposisi kursi dan efektivitas kerja fraksi di sisa masa jabatan periode ini. (csv)

Bagikan