Langgar Aturan Tarif, Kantor Maxim di Samarinda Disegel Pemprov Kaltim

Kamis, 31 Juli 2025
Kantor salah satu tranportasi online terpaksa harus disegel akibat tidak mau menuruti tarif Angkutan Sewa Khusus yang dikeluarkan Pemprov Kaltim.

BAIT.ID – Pemprov Kaltim akhirnya mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran aturan tarif oleh salah satu penyedia layanan transportasi online. Kantor operasional Maxim di Samarinda resmi disegel pada Rabu 31 Juli 2025 sore oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kaltim. Menyusul ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut mengabaikan tiga kali peringatan tertulis. “Sudah ada SP1, SP2, dan yang ketiga ini langsung kami eksekusi. Kalau mereka patuh dan menyesuaikan tarif sesuai aturan, kantor bisa dibuka kembali,” tegas Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.

Edwin menegaskan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk operasional kantor. Aplikasi Maxim tetap bisa berfungsi, tetapi segala aktivitas di lokasi fisik dihentikan hingga ada kepatuhan penuh terhadap aturan daerah.

Baca juga  Riset di Kaltim Harus Jadi Penopang Pembangunan, Bukan Sekadar Dokumen Akademik

Tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur adalah Rp18.800. Namun, Maxim justru menurunkan tarif menjadi Rp13.600 per 29 Juli lalu tanpa koordinasi dengan Pemprov. Langkah sepihak itu hanya berlandaskan kebijakan pusat, padahal aturan Kementerian Perhubungan dengan jelas memberi kewenangan penetapan tarif ASK kepada gubernur di masing-masing daerah.

Langkah Pemprov disambut positif oleh kalangan pengemudi transportasi online. Dua kelompok besar, yakni Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dan Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), menyebut penyegelan sebagai bentuk keberpihakan terhadap driver yang selama ini dirugikan oleh tarif rendah.

“Kami apresiasi tindakan pemerintah. Tapi kalau Maxim mau berbenah dan ikut aturan, kami siap membuka ruang dialog,” ujar Lukman, juru bicara AMKB.

Baca juga  DPRD Kaltim Soroti Lambatnya Pembangunan Jalan Tering–Ujoh Bilang

Lukman menekankan bahwa aliansi mereka independen. “Kami bukan bagian dari aplikator manapun. Kalau nanti Gojek atau Grab juga melanggar, kami akan desak pemerintah bertindak serupa,” tegasnya.

Ketua Budgos, Ivan, menyampaikan bahwa penyegelan ini bukan akhir, melainkan peringatan keras agar semua aplikator taat regulasi. “Jangan dipelintir seolah kami ingin mereka gulung tikar. Ini baru tahap awal. Aplikasi mereka masih aktif, dan itu juga perlu ditindak jika tetap abaikan aturan,” ujarnya.

Ivan menyebut, advokasi yang dilakukan AMKB dan Budgos tidak berhenti di sektor roda empat. Mereka juga sedang menyiapkan langkah serupa untuk mengawal kepatuhan aplikator roda dua terhadap regulasi daerah.

Baca juga  DPPKUKM Kaltim Temukan Banyak Beras Premium Tak Sesuai Standar Mutu

Kekecewaan atas Sikap Maxim

Koordinator AMKB, Yohanes Bergkmans, menyayangkan keputusan sepihak Maxim yang dinilai mencederai kesepakatan bersama antara para aplikator dan Pemprov.

“Sudah tiga minggu semua aplikator taat tarif SK Gubernur, situasi kondusif. Tapi Senin kemarin, Maxim tiba-tiba turunkan tarif. Alasannya karena orderan sepi, itu tidak relevan. Gojek dan Grab juga alami kondisi serupa tapi tetap patuh,” kata Yohanes.

Penyegelan kantor Maxim menjadi peringatan keras bahwa Pemprov Kaltim tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap regulasi daerah. Di sisi lain, aksi ini juga memperlihatkan bahwa para mitra pengemudi siap menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan tarif dan ketertiban industri transportasi online di daerah. (csv)

Bagikan