Laporan Perusahaan Belum Valid, Sulit Maksimalkan Pajak Alat Berat

Rabu, 27 Agustus 2025
Pajak alat berat yang dinilai mampu menambah kas daerah ternyata sulit ditingkatkan jika laporan data masih belum valid. (ilustrasi)

BAIT.ID – Upaya Pemprov Kaltim menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak alat berat masih menghadapi kendala serius. Masalah utamanya terletak pada data kepemilikan yang belum akurat, lantaran banyak perusahaan belum melaporkan jumlah alat berat secara lengkap.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menemukan adanya selisih besar antara data lama dan temuan terbaru di lapangan. Jika sebelumnya hanya tercatat 2.568 unit, kini teridentifikasi sekitar 7.400 unit alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim. Angka ini menimbulkan pertanyaan besar soal validitas laporan perusahaan.

Baca juga  Perlu Peran Pemerintah, Transmigrasi di Kaltim Butuh Sosialisasi ke Warga Lokal

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi, menilai kondisi ini merugikan daerah karena potensi pajak tidak bisa dioptimalkan. “Masih banyak perusahaan yang tidak transparan melaporkan alat berat mereka. Maka kami perlu turun langsung bersama dinas terkait untuk memastikan data di lapangan sesuai,” tegasnya.

Menurut Nurhadi, luasnya wilayah Kaltim menjadi tantangan tersendiri. Proses validasi data membutuhkan tenaga ekstra, terlebih pendataan harus dilakukan di 10 kabupaten/kota. “Contoh di Kukar saja, butuh waktu berhari-hari untuk mengecek. Sering terjadi kasus, perusahaan punya 10 unit tapi hanya melaporkan dua,” tambahnya.

Baca juga  Pemkot Samarinda Siapkan Langkah Strategis Tangani Sekolah Terdampak Banjir dan Longsor

Kendala lain adalah belum lengkapnya daftar Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam regulasi pusat. Hal ini membuat sejumlah jenis dan tahun produksi alat berat belum tercatat resmi, sehingga menyulitkan penetapan pajak.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengungkapkan pemerintah sebenarnya sudah memberi insentif berupa diskon pajak 50 persen. Tarif pajak yang semula 0,2 persen dari NJAB diturunkan menjadi 0,1 persen. Namun, insentif ini belum berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. “Tahun ini targetnya Rp50 miliar, tapi yang masuk baru di bawah Rp10 miliar,” jelas Ismiati.

Baca juga  Isu Pemotongan DBH, Akademisi Minta Pemprov Kaltim Tak Tinggal Diam

Ia menyebut dua faktor yang memengaruhi minimnya capaian. Pertama tarif diskon yang otomatis menurunkan potensi penerimaan, serta ketidakpastian regulasi. Banyak perusahaan masih menunggu kejelasan Pergub dan petunjuk teknis terkait NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) alat berat.

“Tidak semua spesifikasi alat berat masuk dalam Permendagri. Bahkan ada tahun produksi yang tidak terdata. Karena itu, kami perlu menyusun NJKB sendiri berbasis Harga Pasar Umum (HPU),” tandas Ismiati. (csv)

Bagikan