LBH Samarinda Buka Posko Pengaduan Terkait Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol

Jumat, 23 Januari 2026
LBH Samarinda membuka posko pengaduan terkait proses Gratispol Pendidikan Kaltim yang disebar melalui akun media sosial mereka. (istimewa)

BAIT.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan kritik keras terhadap Pemprov Kaltim menyusul pembatalan sepihak bantuan dana pendidikan pada program Beasiswa Gratispol. Sebagai langkah nyata, LBH resmi membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang merasa hak pendidikannya terampas akibat kebijakan tersebut.

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyatakan bahwa pembukaan posko ini bertujuan untuk mengadvokasi para mahasiswa yang menjadi korban inkonsistensi kebijakan pemerintah. “Posko ini kami buka untuk menampung pengaduan dan mendampingi para korban. Kami meyakini jumlah mahasiswa yang terdampak pembatalan sepihak ini lebih banyak dari yang terlihat di permukaan,” ujar Fathul dalam keterangan resminya.

Baca juga  Pemprov Kaltim Berpacu dengan Waktu Siapkan Sekolah Rakyat

Polemik ini mencuat setelah seorang mahasiswa mengunggah keluhannya di media sosial. Ia mengaku status kelulusannya sebagai penerima beasiswa dicabut secara mendadak. Alasan yang diberikan adalah statusnya sebagai mahasiswa kelas eksekutif, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025.

Namun, LBH Samarinda menemukan adanya indikasi misinformasi dari pihak penyelenggara. Berdasarkan bukti percakapan yang dihimpun, admin Beasiswa Gratispol sebelumnya menyatakan bahwa mahasiswa kelas eksekutif tetap berhak menerima bantuan tersebut. “Berdasarkan pemantauan kami, setidaknya ada tujuh mahasiswa Program Magister (S2) dari Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang beasiswanya dibatalkan. Ini mencerminkan buruknya tata kelola program,” lanjut Fathul.

Baca juga  Disnakertrans Kaltim Ajak Dunia Usaha Dukung Program Magang Nasional 2025

LBH Samarinda menilai karut-marut ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kegagalan sistemik. Selain persoalan pembatalan, program Beasiswa Gratispol juga disorot karena keterbatasan informasi, minimnya sosialisasi, hingga keterlambatan pencairan dana yang kerap terjadi.

Secara hukum, pembatalan dengan dalih Pergub Nomor 24 Tahun 2025 dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama menyangkut asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan. “Hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati dan memenuhinya, bukan justru membatalkannya tanpa pertimbangan matang,” tegasnya.

Baca juga  Tenaga Bakti Rimbawan Desak Kepala Dinas Kehutanan Usulkan Analisis Jabatan

Menanggapi situasi ini, LBH Samarinda menyampaikan agar Gubernur Kaltim segera mengambil langkah tegas. Pertama mencabut keputusan pembatalan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos. Kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas kelalaian koordinasi. Serta mengevaluasi total terkait pengawasan dan pelaksanaan program Beasiswa Gratispol.

Fathul memperingatkan agar program pendidikan ini tidak dipolitisasi atau sekadar menjadi komoditas citra. “Jika terus dibiarkan tanpa perbaikan mendasar, kami khawatir program ini hanya menjadi simbolik untuk kepentingan elektoral semata,” tutupnya. (csv)

Bagikan