Lokasi Transmigran di Paser Ditentukan Pemerintah Pusat

Jumat, 5 September 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani Erawadi

BAIT.ID – Rencana program transmigrasi di Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, menuai penolakan dari sebagian warga lokal. Namun, keputusan penetapan lokasi tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait hal itu. Ia berharap masyarakat lokal dapat bersinergi dengan para pendatang yang nantinya menempati kawasan tersebut. “Mungkin kementerian melihat dari sisi lain. Setiap kawasan pasti ada prioritasnya. Kebetulan, Desa Keladen memang cocok untuk budidaya pertanian,” ujar Rozani.

Baca juga  Serikat Pekerja Kampus Kritik Polri: Reformasi Tanpa Pembebasan Demonstran Sia-sia

Menurutnya, sebenarnya Kaltim masih memiliki beberapa lokasi lain yang juga dinilai layak untuk program transmigrasi. Antara lain Desa Maloy di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Desa Embalut di Kutai Kartanegara, hingga Muara Komam yang juga berada di Kabupaten Paser.

“Itu wilayahnya cukup luas, bahkan lebih besar daripada Keladen. Tapi kementerian tentu punya pertimbangan sendiri,” tambahnya.

Rozani menjelaskan, penetapan lokasi transmigrasi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Desa Keladen telah melalui proses kajian panjang. Studi awal dimulai sejak 2003, dan baru pada 2017 resmi ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi. “Jadi bukan asal tunjuk. Ada penelitian dan analisis yang berjalan cukup lama,” tegasnya.

Baca juga  Pemisahan Dispora dan Pariwisata Dinilai Krusial untuk Majukan Samarinda

Ia juga menyebutkan bahwa Desa Keladen memiliki potensi besar di sektor pertanian. Lahan suburnya bisa ditanami berbagai komoditas, mulai dari padi, jagung, hingga talas beneng yang bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk pangan, tetapi juga kebutuhan industri.“Talas beneng itu besar-besar. Bisa untuk bahan pangan, bahkan bahan baku lain seperti kertas rokok,” jelasnya.

Baca juga  Ambisi Waterfront Road Kaltim: Solusi Macet atau Beban APBD Rp7 Triliun?

Terkait kemungkinan adanya usulan dari Pemprov Kaltim untuk memindahkan lokasi transmigrasi, Rozani mengatakan hal itu dimungkinkan. Namun, keputusan akhir mengenai daerah asal dan tujuan transmigran tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Prinsipnya, transmigrasi adalah perpindahan penduduk antarwilayah dalam satu kesatuan negara. Jadi kewenangannya tetap di kementerian,” pungkasnya. (csv)

Bagikan