Lonceng Kematian Otonomi Kampus: KIKA Petakan Tiga Ancaman Besar Kebebasan Akademik 2026

Senin, 26 Januari 2026
Para akademisi yang tergabung KIKA menggelar rapat tahunan dan membuat gambaran terhadap kondisi kebebasan akademik di tahun 2026 ini.

BAIT.ID – Ruang akademik di Indonesia dinilai sedang berada dalam cengkeraman kooptasi kekuasaan yang kian mengkhawatirkan. Menutup bulan pertama tahun 2026, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan peringatan keras terkait masa depan independensi perguruan tinggi yang kian tergerus oleh kepentingan politik dan militerisme.

Dalam pertemuan tahunan yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 23–24 Januari 2026, KIKA memetakan tiga poros utama yang menjadi ancaman nyata bagi nalar kritis kampus: kooptasi kekuasaan secara struktural, penyusupan praktik militerisme, serta pengabaian sains dalam kebijakan publik.

Herdiansyah Hamzah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus anggota KIKA, menegaskan bahwa intervensi negara terhadap kampus tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya, pelemahan integritas akademik kini telah termanifestasi secara legal dan sistematis.

Baca juga  Pemprov Kaltim Turun Tangan Atasi Polemik Tarif Ojek Online

“Kami melihat bagaimana kebijakan 35 persen suara Menteri dalam pemilihan rektor menjadi pintu masuk kontrol politik. Ditambah lagi, pemberian izin usaha pertambangan kepada institusi pendidikan seolah menjadi ‘pelicin’ agar kampus bungkam dan kehilangan daya kritisnya,” ujar Herdiansyah, Minggu 25 Januari 2026.

Kondisi ini diperparah dengan skandal guru besar abal-abal yang mencoreng marwah intelektual. Alih-alih melakukan pembersihan total, kekuasaan dinilai cenderung membiarkan praktik tersebut, bahkan menyingkirkan pihak-pihak yang mencoba melakukan koreksi internal.

Selain tekanan birokrasi, KIKA menyoroti kembalinya aroma militerisme di lingkungan pendidikan tinggi. Praktik ini masuk melalui pintu simbolik dan kultural, seperti orientasi mahasiswa hingga penguatan kembali Resimen Mahasiswa (Menwa) berkedok bela negara.

Ekspansi peran militer ke sektor sipil, seperti program makan bergizi gratis, tata kelola hutan, hingga food estate, dinilai berjalan beriringan dengan penyempitan ruang demokrasi melalui regulasi. “Pasal-pasal lentur dalam UU KUHP hingga UU TNI kini menjadi instrumen untuk menekan suara berbeda. Militer kini merambah sektor-sektor yang seharusnya menjadi domain sipil dan saintifik,” lanjut Herdiansyah.

Baca juga  Jembatan Mahakam Terus Dihantam Tongkang, DPRD Kaltim: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup

Satu poin krusial yang digarisbawahi adalah tren pemerintah dalam menolak data ilmiah saat mengambil kebijakan strategis. Kebijakan publik yang berdampak luas sering kali hanya didorong oleh ambisi politik ketimbang kalkulasi rasional.

KIKA mencontohkan respons pemerintah terhadap bencana di Aceh dan Sumatera. Meski jatuh korban jiwa, prioritas anggaran dan kebijakan dinilai tetap terpaku pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak-pihak yang mencoba memberikan perspektif ilmiah di luar narasi pemerintah justru kerap mendapat serangan. Fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) masih menghantui, seperti yang dialami Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis, hingga peretasan dan pencopotan jabatan akademis bagi mereka yang vokal.

Baca juga  Masa Depan Banjir Samarinda Kini Diuji Lewat Sains dan Data Iklim

Menghadapi situasi ini, KIKA mendesak perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berhenti berkompromi dan kembali memegang teguh Surabaya Principle on Academic Freedom. “Kampus harus menjadi benteng terakhir independensi berpikir. Kita harus berelaborasi dengan masyarakat sipil untuk melawan segala bentuk represi yang lahir dari pasal-pasal karet,” tegas KIKA dalam pernyataan sikapnya.

Pertemuan ini menjadi pengingat bagi publik bahwa ketika kampus kehilangan daya kritisnya, maka keselamatan warga dan masa depan demokrasi sedang berada di ujung tanduk. (csv)

Bagikan