Lubang Tambang Kembali Membawa Maut, Bocah 12 Tahun Tenggelam

Rabu, 14 Oktober 2026
Warga saat melihat proses pencarian Az (12) yang tenggelam di lubang tambanh oleh Tim Basarnas.

BAIT.ID – Kematian Az (12), murid kelas VI sekolah dasar yang tewas di lubang bekas tambang kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, Selasa,13 Oktober 2026, kembali membongkar bobroknya pengawasan dan kelalaian reklamasi pertambangan batu bara di Kaltim.​

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menegaskan, tragedi yang merenggut nyawa anak-anak ini bukanlah sekadar musibah biasa, melainkan dampak dari pembiaran dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tambang penerima izin.

​Berdasarkan penelusuran peta konsesi JATAM Kaltim, lokasi tewasnya Azam berada tepat di dalam wilayah konsesi milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Insiden ini memperpanjang deretan kelam korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 56 orang sejak 2011. Khusus di area konsesi KSU PUMMA, Az menjadi korban tewas kedua setelah insiden serupa yang merenggut nyawa warga pada 2025 lalu.​

Baca juga  Kaltim Masih Kekurangan Guru, DPRD Dorong Pemprov Serap Lulusan PPG

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak sekadar melakukan penyelidikan formalitas atas kronologi kejadian. ​”Penyelidikan harus menyasar pada kondisi faktual lubang tambang dan tanggung jawab hukum pengelola konsesi. Kita tidak boleh membiarkan area pertambangan terus merenggut masa depan anak-anak yang seharusnya memiliki ruang aman untuk belajar dan bermain,” tegas Mustari.

​Tragedi ini kian terasa kelam setelah JATAM Kaltim membuka rekam jejak administratif KSU PUMMA. Koperasi tersebut tercatat berulang kali mengabaikan kewajiban hukum terkait penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek).​

Baca juga  Banggar DPRD Kaltim Minta Pemprov Selektif Alokasikan Belanja APBD 2027​

Data JATAM menunjukkan, pemerintah telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada KSU PUMMA, yakni Surat Peringatan Pertama (10 Desember 2024), Peringatan Kedua (16 Mei 2025), hingga Peringatan Ketiga (5 Agustus 2025). Namun, rangkaian sanksi administratif itu dinilai tumpul di lapangan dan tidak diimbangi dengan pengawasan fisik maupun penutupan lubang tambang secara faktual.​

Tak hanya persoalan reklamasi, JATAM juga menyoroti dugaan keterlibatan area konsesi tersebut dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Universitas Mulawarman pada 2025 yang hingga kini dinilai belum tuntas diusut.​

JATAM mendesak Kementerian ESDM memberi penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut dari Surat Peringatan Ketiga tersebut dan segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kepatuhan operasi perusahaan.​ “Pemerintah tidak boleh berhenti pada lembaran surat peringatan. Harus ada tindakan nyata mengecek kondisi fisik lubang tambang, baik yang aktif maupun peninggalan operasi. Jangan sampai urusan administratif berlarut-larut sementara nyawa warga terus terancam,” ujar Mustari.​

Baca juga  Jatam Kaltim Desak Kejati Segera Tetapkan PT Kencana Wilsa sebagai Tersangka

Mustari menegaskan bahwa kematian Az harus menjadi momentum evaluasi total dan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pengusaha tambang di Kaltim.​ “Tidak ada surat peringatan, angka produksi batu bara, atau keuntungan usaha apa pun yang setara dengan nyawa seorang anak. Setiap lubang tambang yang mengancam keselamatan warga harus ditutup, dan setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diusut tuntas,” pungkasnya. (csv)

Bagikan