Lubang Tambang Renggut Nyawa Lagi, Demmu Minta Sanksi Tegas Diberlakukan

Selasa, 29 Juli 2025
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

BAIT.ID – Korban akibat lubang tambang yang tak direklamasi terulang kembali. Pemuda berusia 21 tahun meninggal di lahan galian bekas tambang milik PT Multi Harapan Utama (MHU). Hal ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kaltim dan meminta agar sanksi tegas diberlakukan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 lalu di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara (Kukar). Thomas ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh tim penyelamat sekitar pukul 12.45 Wita. Ia sebelumnya berenang di lubang tambang tersebut, sementara kerabatnya hanya mandi di tepi menggunakan gayung.

Baca juga  Driver Online Kaltim Tuntut Keadilan Tarif, Dishub Ultimatum Aplikator

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai insiden ini merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah. Ia menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang yang lalai menjalankan reklamasi. “Sejauh ini pemerintah belum menunjukkan sikap tegas. Kalau perlu, izinnya dicabut. Ini penting sebagai efek jera, apalagi lahannya tak direklamasi,” ujar Demmu.

Politikus PAN dari Dapil Kukar ini juga menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ia menyebut, kejadian tewasnya warga di lubang tambang bukan hal baru. Bahkan, insiden seperti ini telah merenggut nyawa sedikitnya 54 orang. “Sudah sering terjadi, tapi tidak ada langkah nyata dari pemerintah. Seolah tak ada kepedulian,” ujarnya prihatin.

Baca juga  DPRD Kaltim Desak Revitalisasi KPAD, Dorong Lembaga Perlindungan Anak Lebih Mandiri

Demmu mendesak Pemprov Kaltim agar lebih aktif mendorong perusahaan tambang melaksanakan kewajiban reklamasi. Menurutnya, lubang-lubang tambang yang terbuka dan dibiarkan tanpa pengamanan jelas membahayakan masyarakat sekitar. “Semua perusahaan tambang wajib menjalankan reklamasi di wilayah konsesinya. Jangan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Ia pun menyoroti peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang dinilai belum maksimal. Sebagai instansi teknis yang paling bertanggung jawab, Dinas ESDM seharusnya turun langsung menangani kasus di Desa Jonggon tersebut. “Wajar kalau saya bilang pemerintah abai. Tidak ada langkah tegas, khususnya dari Dinas ESDM,” katanya.

Baca juga  Kekurangan Tenaga Medis di Kaltim, DPRD Desak Pemprov Bertindak

Demmu menambahkan, langkah awal yang bisa dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh lubang tambang yang belum direklamasi. Selain itu, penting untuk memetakan lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman warga agar bisa segera ditangani. “Minimal ada peringatan serius dan dorongan agar perusahaan menjalankan reklamasi. Jangan menunggu jatuh korban berikutnya,” tandasnya. (csv)

Bagikan