BAIT.ID – Upaya hukum panjang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim untuk mendapatkan transparansi data proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) membuahkan hasil final. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sengketa informasi publik.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/TUN/KI/2025 tersebut mengakhiri perlawanan hukum kementerian atas gugatan Jatam Kaltim yang telah berjalan sejak 2023. Dengan ditolaknya kasasi ini, keputusan mengenai keterbukaan informasi dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Persoalan ini bermula pada 27 Februari 2023, saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian PUPR. Mereka meminta akses terhadap tujuh dokumen krusial, termasuk dokumen teknis, administratif, perizinan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek penyediaan air baku untuk IKN tersebut.
Lantaran permintaan tersebut tidak dipenuhi, Jatam membawa perkara ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada 4 Maret 2024, KIP melalui Putusan Nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 memenangkan sebagian permohonan Jatam dan menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik.
Enggan menyerahkan data, Kementerian PUPR sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pada 2 April 2024, PTUN Jakarta justru memperkuat putusan KIP. Langkah terakhir kementerian melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung pun akhirnya kandas.
Dalam proses persidangan, Kementerian PUPR berargumen bahwa dokumen teknis proyek tersebut harus dirahasiakan guna melindungi hak kekayaan intelektual dan mencegah persaingan usaha tidak sehat.
Namun, melalui tiga tingkatan proses hukum, KIP, PTUN, hingga MA, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat. Hakim berpendapat bahwa dalih kerahasiaan tidak bisa mengesampingkan hak publik untuk mengetahui informasi, terutama pada proyek infrastruktur strategis nasional yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat.
Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Aziz, menegaskan bahwa meski secara hukum telah menang telak, pihak kementerian hingga saat ini belum juga menyerahkan dokumen yang dimaksud. “Seluruh upaya hukum yang ditempuh Kementerian PUPR telah berakhir. Putusan ini menegaskan bahwa upaya merahasiakan dokumen proyek tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menekankan bahwa transparansi merupakan pilar utama dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Penutupan akses informasi dinilai bertentangan dengan semangat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dengan keluarnya putusan MA ini, Kementerian PUPR secara hukum tidak lagi memiliki celah untuk menghindar dari kewajiban membuka data proyek Bendungan Sepaku Semoi kepada publik. (csv)








