BAIT.ID – Pemprov Kaltim resmi mengambil alih aset lahan Mal Lembuswana seiring berakhirnya masa kontrak kerja sama dengan pihak pengelola saat ini. Selama masa transisi, pengelolaan lahan seluas 6,7 hektare tersebut akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Melati Bhakti Satya (MBS).
Keputusan ini diambil mengingat Pemprov Kaltim belum menetapkan rencana jangka panjang terkait pemanfaatan lahan yang terletak di pusat kota Samarinda tersebut.
Kasubag BUMD Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, Thamrin, menjelaskan bahwa penunjukan PT MBS bersifat sementara. Langkah ini diambil agar aset tetap terkelola dengan baik sembari pemerintah menyiapkan skema investasi baru.
“Pengelolaan oleh PT MBS ini sifatnya jangka pendek di masa transisi. Kami tetap membuka pintu lebar bagi investor yang berminat masuk untuk mengelola lahan tersebut ke depannya,” ujar Thamrin saat memberikan keterangan, Senin, 6 April 2026.
Pemerintah memprediksi proses pencarian investor baru akan memakan waktu sekitar satu hingga dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap nilai aset dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dihasilkan.
Hingga saat ini, belum ada kandidat investor maupun rencana spesifik mengenai alih fungsi lahan tersebut. Thamrin menyebutkan bahwa segala keputusan terkait pengembangan kawasan, apakah tetap menjadi pusat perbelanjaan, dikembangkan menjadi hotel, atau ruang terbuka hijau, merupakan wewenang pimpinan daerah.
“Terkait rencana pengembangan, itu tergantung kebijakan pimpinan. Apakah nanti diarahkan untuk perhotelan, taman kota, atau fungsi lainnya, saat ini belum diputuskan,” tambahnya.
Sebagai informasi, lahan Mal Lembuswana yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) 02 dan 03 ini sebelumnya dikelola menggunakan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam skema tersebut, investor memiliki kewenangan penuh atas pemanfaatan bangunan, sementara Pemprov Kaltim hanya menerima kontribusi dari retribusi parkir sebesar 10 persen.
Kawasan strategis ini mencakup 150 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 6,7 hektare. Dengan berakhirnya masa BOT, Pemprov Kaltim berharap skema kerja sama di masa depan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap penerimaan daerah. (csv)







