BAIT.ID – Warga di sembilan desa sepanjang tepian Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, kini tengah bersuara lantang. Ketenangan mereka terusik oleh hadirnya CV Zen Zay Bersaudara, perusahaan yang tiba-tiba mengklaim hak eksklusif atas pasir sungai tersebut. Dampaknya pun telak, warga lokal yang sudah turun-temurun mencari nafkah di sana kini dilarang menambang.
Persoalan ini akhirnya pecah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kaltim, Senin 12 Januari 2026. Para kepala desa bersama perwakilan DPRD Paser datang membawa satu aspirasi yang sama, menolak izin tambang tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, membedah bahwa konflik ini bukan sekadar masalah sosial, melainkan ada celah besar dalam proses perizinannya. Menurutnya, izin perusahaan tersebut menabrak aturan tata ruang. “Sungai itu kawasan lindung. Pemanfaatannya tidak bisa sembarangan,” tegas Apansyah.
Ia menjelaskan beberapa poin krusial yang tidak sinkron. Pertama soal peta, meski secara normatif diatur, lokasi spesifik Sungai Kandilo tidak tergambar dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Tanpa peta yang jelas, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak bisa diverifikasi.
Celah sistem OSS atau sistem perizinan digital (Online Single Submission) saat ini ternyata hanya mengakomodasi ruang darat dan laut. Objek sungai belum tersedia di sistem, sehingga secara administratif, permohonan izin tersebut seharusnya belum bisa diproses.
Di luar urusan teknis, yang paling menyayat hati adalah nasib para penambang tradisional. Kehadiran perusahaan ini memicu dugaan praktik monopoli yang menutup akses ekonomi warga. “Warga sudah menambang di sana turun-temurun. Tiba-tiba diklaim perusahaan, masyarakat kehilangan mata pencaharian, bahkan ada indikasi kriminalisasi terhadap warga,” ungkap Apansyah menyuarakan keluhan para kepala desa.
Apalagi CV Zen Zay Bersaudara mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi seluas 92,12 hektare, DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di lapangan.
Pasalnya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan belum disetujui. “Selama RKAB belum ada, tidak boleh ada alat yang menyentuh sungai. Apalagi jika kehadiran mereka hanya menyulut konflik sosial,” tambahnya.
DPRD Kaltim berencana memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk duduk bersama dalam waktu dekat. Fokus utamanya untuk memastikan aturan tata ruang dipatuhi dan hak-hak masyarakat desa di sepanjang Sungai Kandilo tidak dirampas oleh kepentingan korporasi. (csv)








