Nasib Suku Balik di Tengah Proyek IKN: Makam Leluhur Dipindahkan Demi Bendungan

Sabtu, 14 Februari 2026
Kondisi Bendungan Semoi yang disebut Jatam Kaltim merampas ruang hidup suku Balik di sekitar wilayah IKN. (istimewa)

BAIT.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim resmi memenangkan sengketa informasi publik melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tingkat Mahkamah Agung. Kemenangan ini memaksa pemerintah untuk membuka seluruh dokumen terkait pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang selama ini dinilai tertutup.

Proyek yang menjadi penyokong utama kebutuhan air di IKN tersebut menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat Suku Balik dan merusak tatanan ruang hidup mereka.

Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Alfarbat Kasman, menegaskan bahwa Kementerian PUPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda atau mengaburkan kewajiban pembukaan data. Menurutnya, ketika sebuah proyek bersentuhan langsung dengan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat, kepentingan publik harus berada di atas kerahasiaan institusional. “Kementerian PUPR tidak lagi memiliki ruang untuk menunda, menghindari, ataupun mengaburkan kewajiban membuka informasi,” ujar Alfarbat melalui siaran pers resmi.

Baca juga  Usulan Perda Alur Sungai Mahakam Mengemuka, DPRD Kaltim Tunggu Hasil Studi ke Kalsel

Alfarbat juga menyoroti ironi di balik proses hukum ini. Ia menyayangkan dokumen proyek yang seharusnya bersifat terbuka sejak awal justru harus diperjuangkan melalui proses sengketa yang panjang hingga ke meja Mahkamah Agung.

Jatam Kaltim menilai terdapat jurang pemisah yang lebar antara citra IKN di media dengan fakta di lapangan. Narasi mengenai Smart City, Forest City, hingga Sponge City (Kota Spons) dianggap sebagai keculasan hijau untuk menutupi dampak ekologis yang nyata. “Katanya kota masa depan yang diklaim hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon. Tapi kenyataannya berbeda,” imbuh Alfarbat.

Beberapa poin krusial yang disoroti oleh Jatam Kaltim antara lain, adanya ancaman ruang hidup. Pembangunan bendungan, intake, dan jaringan pipa dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku dan Sungai Mentoyok (Tengin), yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat setempat jauh sebelum Indonesia merdeka.

Baca juga  Pantang Kendur, Borneo FC Jaga Fokus Demi Rawat Asa Juara

Relokasi makam leluhur sebanyak 35 makam Suku Balik dipindahkan demi infrastruktur. Jatam menekankan bahwa ini bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan penghancuran relasi spiritual dan identitas kolektif suku yang telah mendiami wilayah tersebut selama dua abad.

Komersialisasi air pada konsep Sponge City yang dijanjikan pemerintah justru beriringan dengan pembatasan akses warga terhadap sungai. Warga yang sebelumnya mendapatkan air secara gratis kini terpaksa membeli air galon atau bergantung pada distribusi terbatas dari pihak proyek.

Pemerintah juga dikritik karena menggandeng konsultan internasional seperti Deltares dan dukungan Asian Development Bank (ADB) untuk memperkuat legitimasi teknokratik proyek. Jatam menilai hal tersebut hanya menjadi “gimmick” ilmiah untuk mem-branding IKN agar terkesan progresif.

Baca juga  Pemprov Kaltim Gratiskan UKT Mahasiswa, Fokus ke Kampus Lokal

Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak mutlak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan mereka. “Setiap rupiah anggaran publik yang dikeluarkan, setiap keputusan teknis yang mengubah bentang alam, dan setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan komunitas warga, wajib berada dalam pengawasan publik,” tegas Alfarbat.

Jatam Kaltim berharap putusan MA ini menjadi momentum koreksi total bagi pemerintah agar menghentikan praktik pembangunan yang menempatkan masyarakat adat sebagai korban sosial dan kultural demi Proyek Strategis Nasional. (csv)

Bagikan