Ojek Online Kembali Berdemo, Masih Ada Aplikator Belum Turuti SK Gubernur

Senin, 11 Agustus 2025
Para pengemudi terus mendesak agar seluruh aplikator transportasi online mau mengikuti SK Gubernur.

BAIT.ID – Persoalan tarif transportasi online masih tak kunjung usai. Masih ada aplikator yang enggan menuruti SK Gubernur sebagai patokan tarif. Alhasil, para driver kembali turun berdemonstrasi mendesak agar Pemprov Kaltim ambil langkah tegas.

Senin 11 Agustus 2025 siang, para pengemudi daring berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada. Ratusan mitra dari Balikpapan dan Tenggarong, lanjut dia, ikut dalam aksi kali ini. Membawa nama Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), para ojek online menuntut agar pemberlakuan tarif harus merata dijalankan seluruh aplikator.

Baca juga  RPJMD Kaltim Tetap Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Selain soal tarif, mereka juga menuntut penghapusan promo yang bikin mencekik pendapatan para driver. Lalu, ketegasan Pemprov memberikan sanksi bagi aplikator bandel yang tak mematuhi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator di Kaltim.

Apalagi untuk tuntutan itu, semuanya sudah ditetapkan Pemprov Kaltim per 1 Juli lalu. Namun masih ada aplikator yang enggan menuruti SK Gubernur tersebut. “Kalau tidak ada tindakan, tutup saja kantor operasional mereka,” ungkap Ivan Jaya, Koordinator AMKB untuk mitra roda dua.

Baca juga  Mahasiswa Psikologi Untag Samarinda Kupas Tuntas Gangguan Mental di Era Gen Z

Koordinator roda empat AMKB, Yohanes Bergkmans, menyebut masih ada aplikator yang menetapkan tarif Rp 12.400 untuk layanan pengantaran. Hal yang dianggapnya sangat memberatkan untuk mitra ojol roda empat. “Sekalian saja kami yang di bawah mati sekalian. Hapus saja semua aplikasi. Kalau SK Gubernur dianggap cacat, itu kan produk Pemprov. Hari ini harus sepakat, kami tidak akan bergeser,” tegasnya.

Baca juga  Kelanjutan Tambang di KHDTK Unmul, Polda Kaltim dan Gakkum Beda Tetapkan Tersangka

Pemprov Kaltim langsung menanggapi masalah ini. Pembahasan panjang sempat terjadi antara Pemprov Kaltim, perwakilan aplikator dan para driver. Baru selepas Isya dihasilkan keputusan. Bahwa aplikator diberikan waktu 2×24 jam untuk mau mengikuti aturan dalam SK Gubernur. “Ini sudah hasil kesepakatan dari aksi hari ini. Jadi paling lambat Rabu 13 Agustus 2025 pukul 12.00 wita harus sesuai aturan pemprov,” ujar Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa. (csv)

Bagikan