BAIT.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tengah mematangkan rencana peralihan sistem parkir konvensional menuju sistem parkir berlangganan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2026 dengan target utama menghapus pungutan tunai oleh juru parkir (jukir) di jalanan.
Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) pekan lalu, Andi Harun menegaskan bahwa sistem baru ini harus bersifat opsional agar tidak membebani warga.
Berbeda dengan sistem retribusi harian yang sering memicu keluhan, parkir berlangganan menawarkan fleksibilitas pembayaran. Beberapa poin utama dari skema ini meliputi pilihan durasi, sehingga warga dapat memilih paket berlangganan mulai dari bulanan hingga tahunan. Efisiensi biaya pun bisa dirasakan dengan sistem langganan, pengendara tidak perlu membayar lagi saat berpindah-pindah lokasi parkir dalam satu hari. Apalagi diterapkan dengan cara nontunai diharap bisa lebih efisien.
“Prinsipnya jangan sampai masyarakat merasa dipaksa. Kita berikan pilihan, mau langganan tahunan atau bulanan. Bayar sekali, bisa parkir berkali-kali,” ujar Andi Harun.
Langkah ini bukan sekadar urusan teknis pembayaran, melainkan upaya Dishub Samarinda untuk membersihkan carut-marut parkir di Kota Tepian. Ada tiga target besar yang dipatok dalam program ini. Mulai dari kendaraan bisa terdaftar 100 persen untuk memastikan semua kendaraan masuk dalam sistem basis data. Hilangnya parkir ilegal yang melanggar aturan.Serta menghapus praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak resmi.
Selain menertibkan lalu lintas, Pemkot Samarinda membidik kenaikan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika sistem ini berjalan optimal, sektor parkir diproyeksikan mampu menyumbang antara Rp10 miliar hingga Rp15 miliar per tahun.
Transformasi ini diharapkan menjadi solusi permanen atas keluhan menahun warga terkait tarif parkir yang tidak menentu dan keberadaan jukir liar yang kerap meresahkan. (csv)







