Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2025: Bankeu dan Hibah Dipangkas, Pokir Masih Tetap

Senin, 14 Juli 2025
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

BAIT.ID – Proses penyusunan APBD Perubahan Kaltim 2025 masih terus bergulir. Pemprov bersama DPRD Kaltim menelaah kembali alokasi anggaran yang akan disesuaikan dengan kondisi terbaru. Meski begitu, beberapa poin telah menemui titik temu. Salah satunya terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan yang tidak mengalami banyak pergeseran. Sementara itu, pos anggaran seperti Bantuan Keuangan (Bankeu), hibah, dan bantuan sosial (Bansos) dipastikan tak diakomodasi pada anggaran perubahan kali ini.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemprov sepakat meniadakan Bankeu dalam APBD Perubahan. Pasalnya, mayoritas Bankeu diperuntukkan bagi proyek fisik, yang berpotensi sulit diselesaikan jika mulai dikerjakan di sisa waktu tahun anggaran. “Kalau Bankeu sifatnya untuk infrastruktur, jelas tidak memungkinkan kalau dikerjakan di perubahan anggaran. Jadi dari awal memang sudah diarahkan ke APBD Murni saja,” terang Hasanuddin usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim.

Baca juga  Mahakam Ulu Masih Tertinggal, Kaltim Belum Lengkap Sebagai Provinsi Layak Anak

Hasanuddin menambahkan, keputusan ini diambil bersama antara legislatif dan eksekutif. Alasannya, pengerjaan proyek fisik yang terlambat dilelang kerap menimbulkan risiko gagal rampung tepat waktu.

Selain Bankeu, beberapa program Pokir juga terpaksa dikurangi akibat aturan baru dari pemerintah pusat. Misalnya bantuan berupa peralatan pertanian dan bibit, yang kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian. Artinya, Pemprov tak lagi punya kewenangan untuk mengatur hal tersebut di tingkat daerah.

Baca juga  Potensi Ekowisata Terbuka Lebar di Kaltim, Desa Sangkuliman Jadi Contoh Awal

“Sekarang semuanya sudah diambil alih pusat, jadi kita tidak bisa lagi menganggarkan untuk itu di provinsi,” ucap kader Partai Golkar ini.

Di sisi lain, ruang fiskal APBD Kaltim juga makin terbatas setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak diperbolehkan menggelontorkan anggaran untuk rumah sakit milik kabupaten/kota. Bantuan hanya bisa dialokasikan untuk rumah sakit yang dikelola Pemprov, seperti RSUD AWS Samarinda, Rumah Sakit Mata Pemprov Kaltim, RSJD Atma Husada, dan RS Kanudjoso di Balikpapan.

Baca juga  Polemik Tarif Transportasi Online di Kaltim Belum Temui Titik Terang

“Kita tinggal menyelaraskan antara Pokir DPRD dengan rencana kerja masing-masing OPD. Intinya jangan ada pihak yang merasa diabaikan,” kata Hamas. Sementara itu, mengenai Pokir yang menyasar sektor media, Hamas memastikan bahwa alokasi untuk kebutuhan tersebut masih tetap diakomodasi meskipun belum sempat masuk dalam pembahasan rapat kemarin. “Itu aman, tetap ada,” pungkasnya. (csv)

Bagikan