Pemkot Matangkan Sistem Parkir Non-Tunai di Pasar Pagi

Rabu, 19 November 2025
Pasar Pagi sebentar lagi bakal beroperasi, tapi sebelum itu Pemkot Samarinda sedang menyiapkan sistem parkir non-tunai.

BAIT.ID – Pemkot Samarinda terus mematangkan berbagai persiapan jelang beroperasinya kembali Pasar Pagi, yang kini memasuki tahap akhir. Salah satu fokus utama adalah pengelolaan gedung parkir, yang ditargetkan menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus menghadirkan layanan parkir yang modern, transparan, dan tertib.

Rapat pembahasan sistem parkir tersebut digelar pada Selasa 18 November 2025 sore di Balai Kota, melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dishub, Disdag, BPKAD, Bapenda, hingga TWAP.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pengelolaan parkir Pasar Pagi harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Keputusan Wali Kota. Regulasi itu nantinya akan menegaskan bahwa gedung parkir Pasar Pagi merupakan objek kerja sama pemanfaatan aset daerah serta mewajibkan penerapan sistem parkir non-tunai.

Baca juga  DPRD Kaltim Desak Revitalisasi KPAD, Dorong Lembaga Perlindungan Anak Lebih Mandiri

“Seluruh transaksi parkir harus berbasis non-tunai dan akuntabel. Pengelolaan parkir bukan hanya soal teknis lapangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan potensi pendapatan daerah,” tegas Wali Kota.

Dalam rapat tersebut, Andi Harun juga menjelaskan pembagian tugas antarperangkat daerah. BPKAD bertanggung jawab sebagai pengelola bangunan dan aset daerah (BMD), Disdag sebagai pengguna aset, sementara Dishub menjalankan fungsi teknis perparkiran, mulai dari penetapan lokasi, manajemen, hingga pengendalian operasional.

Baca juga  Ananda Moeis Minta Pemprov–Pemkot Duduk Semeja Bahas Pengendalian Banjir Samarinda

“Jadi sudah jelas, BPKAD berperan sebagai pengelola aset, sementara Disdag dan Dishub bekerja sesuai tupoksinya di bangunan Pasar Pagi yang baru nanti,” ujarnya.

BPKAD dan Dishub juga diberi mandat untuk melakukan perhitungan awal, seperti menentukan luas area gedung parkir, kapasitas kendaraan, nilai ekonomi, hingga estimasi potensi pendapatan daerah. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar penyusunan proposal kerja sama pemanfaatan aset, yang nantinya dituangkan dalam kontrak kerja sama. Dokumen itu akan memuat potensi pendapatan, model bisnis, kebutuhan investasi, hingga proyeksi pendapatan daerah.

Baca juga  Jembatan Mahakam Terus Dihantam Tongkang, DPRD Kaltim: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup

“Saya berharap proses ini bisa menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang profesional,” pesan Wali Kota.

Sambil menunggu penetapan skema pemanfaatan aset yang rencananya melibatkan pihak ketiga, pengelolaan sementara gedung parkir Pasar Pagi akan dilakukan oleh BPKAD melalui Dishub.

Saat ini persiapan teknis terus dikoordinasikan lintas OPD menjelang pembukaan resmi Pasar Pagi. Pemkot menargetkan sistem parkir yang modern, efisien, dan menghadirkan rasa aman bagi pedagang maupun pengunjung. (csv)

Bagikan