BAIT.ID – Rencana megaproyek pembangunan mal, hotel, dan rumah sakit oleh PT Bumi Indah Eka Karsa di Jalan DI Panjaitan menghadapi pengawasan ketat dari Pemkot Samarinda. Dalam audiensi yang berlangsung Rabu 25 Maret 2026 Pemkot memberikan sinyal merah terhadap sejumlah aspek teknis yang dinilai berisiko memicu beban ekologis dan pelanggaran tata ruang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa meskipun pemerintah terbuka terhadap investasi, proyek tersebut tidak akan mendapatkan lampu hijau selama belum memenuhi standar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Evaluasi teknis Pemkot mengungkap adanya indikasi overkomersialisasi pada desain proyek. Beberapa poin krusial yang menjadi catatan, seperti intensitas bangunan sebagai koefisien dasar bangunan (KDB) mencapai 73 persen angka yang dinilai terlalu tinggi sehingga memangkas area resapan air. Masih minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai jauh di bawah batas kewajaran, yang dikhawatirkan mengancam daya dukung lingkungan di kawasan tersebut.
Risiko Banjir juga jadi catatan pemkot, hingga lokasi proyek berada di zona rawan bencana. Pemkot menuntut analisis aliran air yang presisi untuk mencegah beban tambahan pada Sungai Talangsari yang berisiko memperparah banjir. Keselamatan Penerbangan juga jadi perhatian. Rencana ketinggian gedung yang mencapai 176,5 meter berpotensi menabrak regulasi keselamatan penerbangan di wilayah Samarinda.
Andi Harun memperingatkan tim perencana dan investor agar tidak memaksakan desain yang hanya mementingkan profit tanpa menghitung dampak teknis. Ia menekankan bahwa sistem perizinan digital saat ini sangat kaku dan menutup celah negosiasi di luar aturan.
“Perencana tidak boleh hanya mengikuti keinginan pemilik proyek. Mereka harus patuh pada regulasi dan memahami risiko dampak lingkungan,” ujar Andi Harun dalam rapat tersebut.
Pemkot Samarinda kini menuntut PT Bumi Indah Eka Karsa untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap dokumen perencanaan mereka. Penyesuaian signifikan pada angka KLB (Koefisien Lantai Bangunan), perluasan RTH, dan mitigasi dampak lalu lintas di kawasan DI Panjaitan menjadi syarat mutlak sebelum izin lanjutan dapat diproses.
Langkah ini diambil guna memastikan konsep integrated urban ecosystem yang dijanjikan investor benar-benar terwujud secara fungsional, bukan sekadar label pemasaran yang mengorbankan keseimbangan ekologi kota. (csv)








