Pemprov Kaltim Dorong Transformasi MMP dan Jamkrida Jadi Perseroda

Senin, 4 Agustus 2025
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menyampaikan rencana perubahan Perda BUMD di hadapan anggota DPRD

BAIT.ID – Pemprov Kaltim mengusulkan perubahan dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan agar kedua entitas bisa beroperasi lebih adaptif dan profesional sebagai Perseroan Daerah (Perseroda).

Usulan perubahan Perda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Senin, 4 Agustus 2025, dan langsung diterima untuk ditindaklanjuti.

Baca juga  Ratusan Driver Terdampak Penutupan Kantor Maxim, Layanan Aplikasi Terganggu

Perda yang akan direvisi adalah Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang MMP dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida. Pemprov Kaltim mendorong agar keduanya diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan mayoritas saham tetap dimiliki pemerintah daerah, sesuai amanat regulasi terbaru.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini penting untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang terkini serta meningkatkan kemandirian dan daya saing BUMD. “Dengan menjadi Perseroda, kita harapkan kedua BUMD ini bisa lebih lincah dalam mengembangkan usaha dan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ujarnya usai rapat.

Baca juga  Isu Beras Oplosan Rugikan Pedagang, DPPKUKM Kaltim dan Satgas Pangan Lakukan Penelusuran

Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi strategi Pemprov untuk mengoptimalkan potensi bisnis daerah yang selama ini belum maksimal. “Kita dorong mereka bertransformasi agar tidak sekadar mengandalkan dana pemerintah, tapi juga mampu membuka peluang usaha baru yang sehat secara bisnis,” imbuhnya.

Nota penjelasan dari Pemprov telah diterima DPRD Kaltim dan akan segera dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.

Baca juga  Gratispol Tingkat SMA/SMK di Kaltim Siap Bergulir, Tunggu Payung Hukum

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa perubahan dua Perda tersebut memang sejalan dengan kebutuhan hukum dan tata kelola BUMD saat ini. Pihaknya akan mengkaji apakah pembahasannya memerlukan pembentukan panitia khusus (pansus) atau cukup dilakukan melalui komisi. “Kami tunggu dulu pendapat fraksi-fraksi sebelum menentukan mekanismenya,” kata politikus PAN itu. (csv)

Bagikan