BAIT.ID – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltin 2026 dipastikan molor dari jadwal. Pemprov Kaltim belum memulai proses resmi karena menunggu arahan dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan kajian awal memang sudah berjalan. Namun, hasilnya belum cukup untuk menjadi dasar penetapan. “Untuk UMP 2026 belum ada keputusan karena pembahasan masih berjalan. Hasil kajian di beberapa daerah akan dibahas lebih lanjut oleh Dewan Ekonomi Nasional,” ujar Rozani pada Rabu, 5 November 2025.
Rozani menjelaskan, arah kebijakan upah tahun depan akan sangat ditentukan oleh penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah daerah tak ingin mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas. “Kami menunggu hasil uji dan penerapan aturan baru. Penetapan kenaikan nantinya tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan UMP tidak hanya berkutat pada nominal, tetapi juga pada keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha. “Pemerintah harus menemukan titik tengah agar kebijakan upah tidak memberatkan satu pihak,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, UMP Kaltim 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77. Kenaikan itu mengikuti formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Namun dinamika ekonomi dan perubahan regulasi membuat proyeksi UMP 2026 belum dapat dibaca. Pemprov memilih menunggu kejelasan aturan sebelum menetapkan angka resmi. “Kita ingin keputusan yang adil dan sesuai kondisi riil di lapangan. Prinsipnya, jangan sampai kebijakan upah justru menimbulkan gejolak,” kata Rozani. (csv)








