BAIT.ID – Pemprov Kaltim memastikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan ditempuh lewat kenaikan pajak. Meski porsi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat bakal terpangkas, Pemprov memilih fokus pada optimalisasi aset, retribusi, hingga dividen BUMD.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menegaskan langkah itu sesuai arahan Gubernur Kaltim. “Kami hanya diminta lebih fokus ke pemanfaatan aset, retribusi, sampai dividen BUMD. Tidak ada kenaikan pajak,” kata Ismiati usai rapat kerja bersama DPRD Kaltim, Kamis, 4 September 2025.
Ismiati merinci, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim kini hanya 0,8 persen, jauh di bawah tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen. Skema ini diyakini lebih mendorong kepatuhan warga membayar pajak tanpa menambah beban. “Tarif itu bahkan terendah se-Indonesia,” ujarnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipatok delapan persen, turun dari 15 persen sebelum Perda 1/2024 diberlakukan. Sementara pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan 7,5 persen, di bawah batas atas 10 persen yang diizinkan pemerintah pusat. Pajak air permukaan dan pajak rokok masing-masing tetap di angka 10 persen.
Jenis pajak baru yang dipungut provinsi adalah pajak alat berat dengan tarif hanya 0,2 persen. Pemprov bahkan memberi insentif, cukup membayar separuh tarif di pembayaran pertama. “Strategi ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Ismiati.
Meski demikian, kontribusi sektor pajak terhadap PAD diperkirakan turun. Target pajak tahun ini sebesar Rp1 triliun kemungkinan hanya tercapai Rp800 miliar. Pasalnya, DBH pajak provinsi kini langsung ditransfer ke kabupaten/kota tanpa singgah di kas provinsi.
Namun Ismiati memastikan hal itu tidak menjadi persoalan. Pemprov Kaltim, kata dia, tidak akan membebankan masyarakat dengan menaikkan tarif pajak. “Warga tidak perlu khawatir, strategi mendongkrak PAD tidak lewat pajak,” sebutnya mengakhiri. (csv)








