BAIT.ID – Nasib ribuan pegawai honorer di Kaltim masih menggantung, khususnya mereka yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Untuk itu, Pemprov Kaltim terus melobi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar mereka tetap bisa diakomodir.
Seperti diketahui, honorer non data base saat ini tidak punya peluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan di berbagai instansi. Banyak di antara mereka telah mengabdi lebih dari dua tahun, sementara skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah tuntas sejak akhir 2024 lalu.
Kondisi inilah yang memicu desakan agar Kemen PAN-RB segera menerbitkan regulasi baru. Salah satu opsi yang mengemuka adalah membuka skema PPPK paruh waktu, sehingga masa pengabdian honorer non data base tidak hilang begitu saja.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan Pemprov tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia menyebut lobi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan. “Usulan agar ada PPPK paruh waktu juga sudah kami sampaikan ke Kementerian PAN-RB. Harapannya usulan ini bisa diterima,” ujarnya.
Menurut Seno, pengabdian honorer harus dihargai, apalagi banyak di antara mereka yang sudah lama bekerja di instansi tertentu. Ia mengakui memang ada sejumlah syarat yang ditetapkan kementerian agar skema PPPK paruh waktu bisa berjalan. “Namun kami tetap mendorong agar mereka bisa diterima,” tegasnya.
Meski begitu, Seno mengingatkan bahwa Kaltim bukan satu-satunya daerah yang mengajukan usulan tersebut. Banyak daerah lain juga menyampaikan hal serupa, sehingga prosesnya membutuhkan waktu. “Usulan ini masih ditampung di pusat. Jadi kita harus sabar menunggu keputusan,” tandasnya. (csv)








