BAIT.ID – Penegakan hukum di Indonesia dinilai perlu beralih arah. Tidak lagi berhenti pada menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya mengembalikan kerugian negara.
Gagasan ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money” yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bersama Universitas Mulawarman, Jumat 22 Agustus 2025.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menegaskan paradigma penanganan perkara pidana tidak bisa hanya menunggu vonis terhadap pelaku. Negara, kata dia, perlu memiliki mekanisme cepat untuk menelusuri dan menyita aset agar kerugian bisa segera dipulihkan.
“Selama ini, fokus kita lebih banyak pada tersangka. Padahal, tujuan hukum bukan hanya menghukum, tapi juga memastikan uang negara kembali,” ujarnya melalui Zoom Meeting dari Balikpapan.
Menurutnya, ada dua strategi yang berada langsung di bawah koordinasi Badan Pemulihan Aset. Pertama, Follow the Asset, yakni menelusuri, mengidentifikasi, dan mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Kedua, Follow the Money, yang menyoroti aliran dana untuk membuka jaringan kejahatan sekaligus memulihkan kerugian.
Supardi menekankan, pendekatan ini tidak hanya relevan untuk kasus korupsi, tapi juga untuk perkara pajak dan tindak pidana ekonomi lainnya. Karena itu, ia mendorong lahirnya regulasi khusus berupa Undang-Undang Perampasan Aset, seperti yang sudah dimiliki Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Swiss, hingga Australia.
“Dengan aturan itu, pengadilan bisa menetapkan perampasan aset tanpa harus melewati sidang panjang. Bahkan, aset yang dikuasai pihak ketiga pun bisa ditarik kembali ke negara,” jelasnya.
Namun, ia mengakui tantangan terbesar justru terletak pada perubahan pola pikir aparat dan masyarakat. “Selama ini masih banyak yang berpikir hukum hanya soal menghukum, padahal yang tak kalah penting adalah memulihkan kerugian negara,” sebutnya.
Dalam forum yang sama, akademisi Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menyoroti lemahnya pemulihan aset di Indonesia. Menurut data yang ia paparkan, hingga 2023, aset negara yang berhasil dipulihkan baru sekitar 18 persen dari total kerugian.
“Indonesia perlu belajar dari praktik internasional. Inggris, misalnya, berhasil menggunakan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF), yang memungkinkan aset disita tanpa menunggu putusan pidana inkrah,” jelas Orin.
Ia juga menyebut instrumen lain di Inggris, yakni Unexplained Wealth Order, yang mewajibkan pelaku menjelaskan asal-usul kekayaannya. Sementara di Australia, ada Criminal Assets Confiscation Taskforce (CACT), yang melibatkan polisi federal, otoritas pajak, badan intelijen kriminal, hingga lembaga analisis transaksi keuangan. Hasil sitaan kemudian dikelola dalam Confiscated Assets Account untuk mendanai penegakan hukum secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, Filipina menugaskan Anti Money Laundering Commission di bawah Bank Sentral untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sedangkan Irlandia membentuk Criminal Assets Bureau yang independen dengan menggabungkan peran polisi, jaksa, otoritas pajak, hingga lembaga kesejahteraan sosial.
“Intinya, substansi hukum dan kelembagaan yang kuat adalah kunci. Tanpa itu, pemulihan aset di Indonesia akan tetap berjalan lambat,” tegas Orin. (csv)








