Pengaduan ke Ombudsman Kaltim Tembus 253 Kasus, Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Rabu, 16 Juli 2025
Kepala Perwakiln Ombudsman Kaltim, Mulyadin

BAIT.ID – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat total 253 aduan dari masyarakat terkait layanan publik di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, persoalan infrastruktur menempati posisi teratas sebagai masalah yang paling banyak diadukan.

Berdasarkan data yang dirilis Ombudsman Kaltim, setidaknya 47 laporan atau sekitar 45,6 persen berkaitan dengan kondisi infrastruktur di Bumi Etam. Sementara itu, pengaduan seputar Hak Sipil dan Politik tercatat sebanyak 18 kasus (17,5 persen), disusul permasalahan agraria dengan 13 laporan (12,6 persen), serta sektor pendidikan yang mencatat 11 aduan (10,7 persen).

Baca juga  Peluang Besar Tambah PAD, Gubernur Kaltim Minta BUMD Sasar Bisnis Batu Bara dan Migas

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut masuk melalui berbagai jalur. Masyarakat dapat melapor dengan datang langsung ke kantor perwakilan di Samarinda maupun Balikpapan, lewat telepon, surat, email pengaduan, hingga melalui layanan WhatsApp Center. “Beragamnya kanal pengaduan ini memudahkan warga untuk menyampaikan keluhan. Pelapor juga tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim,” terangnya dalam keterangan pers.

Dari keseluruhan aduan, dugaan maladministrasi mendominasi. Mayoritas mengarah pada indikasi Tidak Memberikan Pelayanan dengan jumlah 73 laporan atau hampir 71 persen. Selain itu, terdapat dugaan Penyimpangan Prosedur sebanyak 13 laporan (12,6 persen), Penundaan Berlarut 8 laporan (7,8 persen), serta Pengabaian Kewajiban Hukum yang tercatat 6 laporan (5,8 persen). Ada pula dua kasus terkait Perbuatan Melawan Hukum dan satu laporan tentang dugaan Penyalahgunaan Wewenang.

Baca juga  Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2025: Bankeu dan Hibah Dipangkas, Pokir Masih Tetap

Selain menindaklanjuti laporan warga, Ombudsman Kaltim juga melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang menyoroti dugaan pungutan liar di sektor pendidikan. Tak hanya itu, sebanyak 92 laporan telah diproses melalui mekanisme tindak lanjut biasa, sementara 10 kasus lainnya diselesaikan melalui jalur Respon Cepat Ombudsman (RCO).

Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman Kaltim kini tengah menggarap kajian bertema “Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Kalimantan Timur.” Mulyadin menyebut kajian ini bertujuan mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin.“Upaya ini menjadi wujud nyata komitmen kami untuk meminimalkan praktek maladministrasi di sektor pertambangan,” ujarnya.

Baca juga  Pemusatan Latihan Dimulai, Borneo FC Bawa 31 Pemain ke Jogja

Mulyadin juga mengingatkan, peran aktif masyarakat sangat krusial untuk menciptakan pelayanan publik yang bebas maladministrasi. “Jangan segan melapor jika menemukan kejanggalan. Pengawasan bersama akan membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tutupnya. (csv)

Bagikan