Perpanjangan Izin HGU Ditolak Warga, PTPN IV Diminta Beri Atensi Serius

Selasa, 11 November 2025
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

BAIT.ID – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Paser setelah masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 5 berakhir. Warga dari empat desa tegas menolak perpanjangan izin perusahaan perkebunan milik negara tersebut. Suara penolakan itu juga mendapat sorotan dari DPRD Kaltim.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan PTPN IV wajib memberi perhatian penuh terhadap sikap warga. Ia mengatakan perpanjangan HGU tidak mungkin diproses selama ada penolakan dari masyarakat. “Kanwil BPN juga sudah memastikan tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena surat penolakan warga masuk lebih dulu,” kata Bahar.

Baca juga  Kominfo Kaltim Dorong Layanan Publik yang Terbuka dan Inovatif

Komisi I memastikan siap memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan dengan pemerintah pusat. Mereka berencana membawa persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan. “Kami akan konsultasi lintas kementerian karena penolakan ini berasal dari empat desa sekaligus,” ujarnya.

Bahar menjelaskan Pemkab Paser sebenarnya telah beberapa kali menggelar pertemuan untuk mencari titik temu, namun belum membuahkan hasil. Karena itu DPRD memilih mengupayakan jalur konsultasi ke pemerintah pusat. Agenda konsultasi pun disebut sudah disiapkan.

Baca juga  Jembatan Mahulu Ditabrak Ponton Batubara: Dinas PUPR Kaltim Temukan Kerusakan pada Pilar Utama

Ia menegaskan perpanjangan izin tidak mungkin terbit secara mendadak. Situasi di lapangan dinilai sudah sensitif sehingga penyelesaian harus ditempuh lebih dulu. “Warga tidak perlu khawatir. Proses perpanjangan HGU jelas tidak bisa jalan sebelum masalah selesai,” tuturnya.

HGU PTPN IV di Paser tercatat lebih dari 7.000 hektare. Dari total itu, warga empat desa menuntut pengembalian sekitar dua ribu hektare sebagai tanah ulayat yang dapat dikelola untuk pertanian rakyat.

Baca juga  SILPA Kaltim Capai Rp 2,59 Triliun, Akan Dialihkan ke APBD Perubahan 2025

HGU tersebut sendiri berakhir pada 31 Desember 2023, sementara gelombang penolakan warga menguat sejak April 2025. Dengan kondisi itu, lahan sebenarnya telah kembali menjadi milik negara.Bahar berharap pemerintah pusat turun tangan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil. “Setidaknya warga diajak berdiskusi dan menemukan solusi bersama,” ujarnya. (csv)

Bagikan