BAIT.ID – Pembahasan draf kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim menemui jalan buntu. Komunikasi antara legislatif dan Pemprov Kaltim dinilai jalan di tempat, menyusul adanya kebijakan yang dianggap membatasi ruang bagi aspirasi masyarakat untuk masuk ke dalam skema APBD.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemprov yang terkesan kaku dalam mengakomodasi usulan dewan. Menurutnya, dari sekian banyak aspirasi yang dihimpun melalui reses, hanya sebagian kecil yang mendapat lampu hijau dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Ratusan program yang kami himpun dari masyarakat sudah disaring sesuai aturan hingga mengerucut menjadi 97 usulan strategis, mulai dari belanja langsung, bantuan keuangan, hingga hibah. Namun, Bappeda hanya ingin mengakomodasi 25 di antaranya,” ujar Baharuddin saat memberikan keterangan kepada media, belum lama ini.
Penyusutan jumlah usulan ini disinyalir terjadi karena Pemprov Kaltim, melalui Bappeda, hanya memfokuskan anggaran pada empat sektor prioritas yang menjadi program unggulan Gubernur Rudy Mas’ud. Sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).Baharuddin menilai, pendekatan ini justru mengabaikan sektor produktif lainnya yang bersentuhan langsung dengan ekonomi kerakyatan, seperti peternakan, perikanan, hingga pengembangan UMKM.
“Jika ruang gerak ini dipersempit, maka otomatis banyak aspirasi masyarakat yang hilang dan tidak tersalurkan. Padahal, tugas dewan adalah membawa suara konstituen dari daerah pemilihan masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan bahwa posisi DPRD adalah mitra sejajar Pemprov dalam roda pemerintahan, bukan sekadar perpanjangan tangan gubernur untuk menjalankan program-program tertentu.Ia mempertanyakan urgensi pembentukan Pansus jika pada akhirnya seluruh keputusan hanya ditentukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan hasil serap aspirasi legislatif.
“Kalau ujung-ujungnya hanya mengikuti kemauan pemerintah, untuk apa dewan membentuk Pansus guna membahas kamus usulan ini?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Kaltim belum memberikan pernyataan resmi terkait terbatasnya kuota usulan pokir yang diakomodasi dalam draf kamus usulan tersebut. (csv)








