Polemik Kebun Sawit di Kubar, DPRD Kaltim Desak Perusahaan Libatkan Warga Adat

Rabu, 8 Oktober 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba

BAIT.ID – Polemik keberadaan kebun sawit di Kutai Barat (Kubar) menarik perhatian serius DPRD Kaltim. Dua perusahaan, PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), diminta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat lokal dalam proses perizinan hingga operasional.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menegaskan kehadiran investasi tak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitar area konsesi. Menurut dia, keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi fondasi utama. “Kami menolak praktik sepihak. Tokoh adat dan masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan,” kata Baba usai Rapat Dengar Pendapat, Selasa, 8 Oktober 2025.

Baca juga  Gratis Biaya Pendidikan Tinggi Tetap Berjalan di Tengah Badai Efisiensi

Keluhan dari masyarakat Kubar menjadi dasar DPRD memanggil dua perusahaan tersebut. Sejumlah warga mengaku tidak pernah diajak bicara sejak awal proses masuknya perusahaan. “Kami merasa berkewajiban mengawal agar proses pembangunan tetap berpihak pada masyarakat,” ujar Baba.

Selain soal partisipasi, isu lingkungan juga mencuat. Aktivitas perkebunan sawit dituding mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air warga. Baba mengingatkan, DPRD tak akan tinggal diam jika perusahaan abai terhadap pengelolaan limbah.

Baca juga  Pemkot Bahas Isu Strategis Samarinda dengan Komisi XII DPR RI

“Kami ingin memastikan semua aktivitas investasi tunduk pada prinsip keberlanjutan. Sungai, hutan, dan ruang hidup masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan,” ujarnya.

PT HKI mengklaim telah membangun kolam penampungan limbah dan tidak membuangnya ke sungai. Namun DPRD meminta penjelasan teknis serta pengawasan ketat agar praktik di lapangan sesuai dengan komitmen perusahaan.

Baca juga  Pemprov Kaltim Tanggapi Kritik Fraksi DPRD soal APBD Perubahan

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV akan mengagendakan kunjungan lapangan ke lokasi perkebunan kedua perusahaan. Langkah ini untuk memastikan partisipasi masyarakat benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

“DPRD tidak ingin hanya mendengar laporan di atas meja. Kami akan cek langsung di lapangan,” tegas Baba.

Hasil RDP akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Kaltim sebagai dasar untuk langkah lanjutan sesuai mekanisme kelembagaan. (csv)

Bagikan