Polemik Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Klaim Tak Masuk Ranah Teknis

Rabu, 4 Maret 2026
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

BAIT.ID – Arus polemik mengenai pengadaan kendaraan dinas mewah Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar terus bergulir. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai jika posisi legislatif tidak terlibat jauh ke urusan teknis seperti isu pengembalian unit kendaraan tersebut.

Ditemui usai memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Kompleks Parlemen Karang Paci, Rabu 4 Maret 2026, politikus Golkar ini memberikan klarifikasi terkait posisi legislatif dalam sengkarut pengadaan unit Range Rover 3.000 cc tersebut.

Hasanuddin menegaskan bahwa fungsi DPRD dalam proses pengadaan tersebut sebatas pada instrumen persetujuan terhadap draf yang telah disusun secara kolektif. Ia menyebut bahwa detail operasional dan teknis berada di bawah kewenangan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga  Calon Tunggal Berpotensi Mewarnai Musda Golkar Kaltim

“Prosesnya ada di Banggar dan TAPD. Secara institusional, DPRD hanya memberikan persetujuan terhadap usulan yang telah matang dibahas di forum tersebut. Jika disepakati maka dieksekusi, jika tidak ya batal,” ujar Hasan.

Terkait kabar pengembalian unit ke pihak penyedia (dealer), Hasanuddin menilai bahwa secara administratif persoalan tersebut dianggap selesai apabila unit memang tidak digunakan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai implikasi anggaran yang telah disahkan dalam APBD Perubahan 2025 pada November tahun lalu itu.

Baca juga  Jalan Poros Kariangau Rusak Parah, DPRD Kaltim Ingatkan Jangan Tunggu Korban Jiwa

Meski menjabat sebagai pucuk pimpinan legislatif, Hasanuddin mengaku tidak mengikuti perjalanan teknis pasca-persetujuan anggaran, terutama terkait mekanisme refund atau pembatalan pengadaan barang yang sudah masuk dalam lembaran daerah.

“Mengenai detail mekanisme pengembaliannya, saya tidak mengikuti perjalanannya secara mendetail. Namun yang pasti, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan memiliki payung hukum dan regulasi yang jelas,” tuturnya diplomatis.

Baca juga  Plat Luar Membanjiri Jalanan Kaltim, Ancaman Nyata bagi Pendapatan Daerah

Isu mobil dinas ini sebelumnya menjadi bola panas setelah sejumlah pengamat kebijakan publik melontarkan kritik tajam. Pengadaan kendaraan dengan nilai fantastis tersebut dinilai kontradiktif dengan narasi efisiensi anggaran yang sering didengungkan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TAPD Provinsi Kaltim belum memberikan keterangan resmi mengenai status dana Rp8,5 miliar tersebut, apakah akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau dialihkan ke pos anggaran lain dalam tahun berjalan. (csv)

Bagikan