Program UKT Gratis Kaltim Berantakan, LBH Samarinda Sebut Sebagai Fenomena Gunung Es

Senin, 2 Februari 2026
LBH Samarinda menyampaikan hasil aduan dari posko Gratispol Pendidikan.

BAIT.ID – Program pendidikan gratis yang menjadi janji politik unggulan Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji kini menuai polemik tajam. Alih-alih meringankan beban, implementasi program Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gratis tersebut justru dinilai berantakan dan merugikan ratusan mahasiswa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melaporkan adanya gelombang protes dari mahasiswa yang merasa haknya dicabut secara sepihak tanpa alasan yang transparan. Salah satu mahasiswa yang terdampak, Andre, menceritakan pengalamannya saat pendaftaran awal di Magister Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Meski namanya sempat tercantum sebagai penerima manfaat, data tersebut mendadak raib menjelang masa pencairan.

“Kalau alasannya karena usia, kenapa ada rekan yang lebih tua justru tetap menerima? Hingga kini saya tidak tahu pasti mengapa nama saya terlempar,” ujar Andre dalam konferensi pers yang digelar LBH Samarinda, Senin 2 Februari 2026.

Baca juga  APBD Perubahan Dipastikan Tanpa Bankeu, Hibah dan Bansos

Senasib dengan Andre, Zahra yang menempuh studi Magister di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), merasa dijebak oleh sistem. Status penerimanya dicabut di semester kedua tanpa pemberitahuan. Kondisi ini diperparah dengan aturan kampus yang melarang penerima UKT Gratis untuk mencari sumber beasiswa lain.

“Kami dilarang mengakses bantuan lain, tapi kenyataannya status saya justru dibatalkan. Jika sejak awal tidak masuk kriteria, seharusnya saya bisa mencari peluang beasiswa lain,” keluh Zahra.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, menegaskan bahwa laporan-laporan ini hanyalah sebagian kecil dari kenyataan di lapangan. Ia menyebut masalah ini sebagai fenomena gunung es. “Kami telah menerima 39 aduan resmi dan melayani konsultasi ratusan mahasiswa lainnya. Dampaknya meluas hingga ke 20 universitas di luar Kaltim,” ungkap pria yang akrab disapa Fadil tersebut.

Baca juga  Butuh Waktu Sepekan Untuk Hasil Analisis Uji Beban Jembatan Mahulu

Berdasarkan data LBH Samarinda, dari total 39 aduan yang masuk ke meja LBH ada 10 aduan dana tidak tidak cair. Pembatalan sepihak sebanyak 8 aduan, dan sistem eror sebanyak 7 aduan. Dua kelompok laporan lainnya, persoalan domisili sebanyak 7 aduan, dan masalah administrasi ada 7 laporan.

Fadil juga menyoroti temuan mencolok di Universitas Mulawarman, di mana terdapat sekitar 300 mahasiswa yang tiba-tiba didepak dari daftar penerima. “Ini cerminan nyata bahwa program ini sangat tidak siap secara infrastruktur dan kebijakan,” tambahnya.

Baca juga  Nasib Suku Balik di Tengah Proyek IKN: Makam Leluhur Dipindahkan Demi Bendungan

Kritik keras juga diarahkan pada Pergub Nomor 24 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum program ini. LBH Samarinda menilai regulasi tersebut mengandung pasal-pasal bermasalah dan diskriminatif. Mulai dari kebijakan pembatasan usia yang tidak konsisten. Larangan bagi mahasiswa kelas malam dan eksekutif. Hingga ketiadaan mekanisme keberatan (banding) bagi mahasiswa yang dicoret.

“Ini adalah masalah sistemik yang menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Pemerintah harus segera melakukan evaluasi total sebelum lebih banyak mahasiswa yang menjadi korban janji pendidikan gratis ini,” pungkas Fadil. (csv)

Bagikan