Progres Lelang Masih di Bawah 40 Persen, Komisi III DPRD Kaltim Jadwalkan Evaluasi Ulang di Oktober

Rabu, 27 Agustus 2025
Kepala Biro Barang dan Jasa Setprov Kaltim, Buyung Dodi

BAIT.ID – Progres pelelangan proyek milik Pemprov Kaltim hingga akhir Agustus 2025 tercatat masih rendah. Data Biro Barang dan Jasa Setprov Kaltim menunjukkan capaian lelang baru menyentuh di bawah 40 persen.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyebut capaian tersebut masih bersifat sementara sehingga belum bisa ditarik kesimpulan final. Pihaknya menjadwalkan evaluasi ulang pada Oktober mendatang. “Kami belum bisa menanggapi banyak. Nanti di Oktober baru akan kami evaluasi kembali,” ujarnya.

Komisi III juga mendapat penjelasan bahwa tidak seluruh proses lelang ditangani langsung oleh Biro Barang dan Jasa. Sebab, untuk pengadaan langsung, e-katalog, dan e-purchasing dilaksanakan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan Biro Barang dan Jasa hanya menangani tender bernilai besar. “Yang langsung ditangani biro hanyalah tender besar. Sementara lelang kecil ada di SKPD masing-masing,” terang Abdulloh.

Baca juga  Etam Kerja: Terobosan Disnakertrans Kaltim untuk Lowongan yang Transparan dan Terpadu

Meski begitu, DPRD meyakini proses lelang tetap berjalan sesuai target. Biro Barang dan Jasa bahkan optimistis pada akhir tahun realisasi bisa menembus 94 persen. “Kalau tidak tercapai, berarti berpotensi menambah SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran),” tegas Abdulloh.

Sementara itu, Kepala Biro Barang dan Jasa Setprov Kaltim, Buyung Dodi, menjelaskan pihaknya memiliki tiga tugas utama, pertama pengolahan barang dan jasa, pelayanan berbasis elektronik, serta pembinaan SDM dan advokasi. “Semua proses kami pastikan transparan dan bisa diakses publik,” katanya.

Baca juga  RSHD Terancam Pidana Jika Tak Lunasi Tunggakan Rp1,3 Miliar ke Pekerja

Buyung menambahkan, lelang proyek dibagi dua mekanisme. Biro hanya menangani penunjukan langsung dan tender seleksi bernilai di atas Rp200 juta. Sedangkan pengadaan di bawah Rp200 juta menjadi kewenangan SKPD, namun tetap dalam monitoring pihaknya. “Kami tetap memfasilitasi dari pengusulan, perencanaan, hingga pekerjaan selesai 100 persen. Rekanan juga wajib melengkapi semua syarat lelang sebelum 31 Maret,” jelasnya.

Baca juga  Diskominfo Kaltim Pacu Transformasi Digital, Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan

Menurutnya, peran Biro lebih pada fasilitasi teknis seperti pembuatan akun, verifikasi, hingga tata cara transaksi. “Jadi sifatnya kami memantau dan mendampingi proses, bukan melaksanakan semuanya,” pungkas Buyung. (csv)

Bagikan