Puluhan Kasus Inkrah, Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai

Selasa, 28 Oktober 2025
Kejari Samarinda memusnahkan beragam barang bukti dari 60 perkara. Termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 266 gram.

BAIT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2025 itu, sebanyak 266 gram sabu-sabu dan 65 ribu bungkus rokok ilegal dimusnahkan di halaman kantor kejaksaan.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap perkara yang sudah tuntas di pengadilan. “Pemusnahan ini kegiatan rutin kami sebagai bentuk penuntasan perkara yang sudah inkrah,” ujarnya.

Baca juga  Kejari Samarinda Pulihkan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar dari Perkara Korupsi Perusda BKS

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara pidana dalam tiga bulan terakhir. Dari jumlah itu, 40 perkara merupakan kasus narkotika, sementara sisanya meliputi tindak pidana umum lainnya, pidana keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta tindak pidana orang dan harta benda (oharda).

Khusus untuk rokok ilegal, Firmansyah menjelaskan, barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Samarinda yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Bea Cukai yang melakukan penyidikan dan penindakan, sedangkan kejaksaan menuntut hingga kasusnya inkrah,” jelasnya.

Baca juga  Banyak Keluhan Mahasiswa, Pemprov Kaltim Janji Tambah Admin Program Gratispol

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kementerian Keuangan bernomor S-202/MK/KN.4/2025 tertanggal 10 September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama beberapa tahun terakhir. “Sebagian besar hasil penindakan tahun ini, tapi ada juga yang berasal dari operasi sejak 2018,” katanya.

Ia menyebut, barang-barang ilegal itu ditemukan di beberapa wilayah kerja Bea Cukai Samarinda, mulai dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, hingga Kutai Barat.

Baca juga  Lonceng Kematian Otonomi Kampus: KIKA Petakan Tiga Ancaman Besar Kebebasan Akademik 2026

Selain rokok tanpa cukai, pihaknya juga rutin menindak peredaran minuman keras dan narkotika ilegal. “Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kaltim,” tegas Tribuana. (csv)

Bagikan