PWYP Soroti Tambang Ilegal di Sekitar IKN: Bukti Gagalnya Pengawasan Negara

Senin, 21 Juli 2025
Ilustrasi kondisi tambang di wilayah hutan Kaltim

BAIT.ID – Temuan aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai kasus ini sebagai bukti kegagalan negara dalam melakukan pengawasan.

Terlebih, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berada di sekitar IKN, namun juga merambah kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan telah berlangsung hampir satu dekade sejak 2016.

Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam tata kelola sektor mineral dan batubara (minerba). Kerugian negara pun tak sedikit, dengan total ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Angka ini mencakup deplesi batu bara sebesar Rp 3,5 triliun dan kerusakan lingkungan hutan senilai Rp 2,2 triliun.

“PWYP Indonesia mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab dan segera melakukan reformasi tata kelola pertambangan. Terutama dalam aspek pengawasan, guna mencegah praktik ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” ujar Adzkia, yang akrab disapa Azil, dalam siaran pers.

Baca juga  Terkapar di Indomilk Arena, Fabio Lefundes Sebut Borneo FC Tak Layak Menang

Ia juga menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal ini terjadi di kawasan prioritas nasional. Ketiadaan deteksi dini dan lemahnya sistem pengawasan dinilai sebagai pukulan telak bagi pemerintah. “Kami mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait. Mulai dari penambang, penyedia transportasi, agen pelayaran, perusahaan berizin, operator pelabuhan hingga pejabat yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini terkuak melalui operasi Bareskrim Polri yang berhasil menyita 351 kontainer batubara ilegal, alat berat, dan menangkap tiga tersangka. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen perusahaan, di antaranya mengatasnamakan PT MMJ dan PT BMJ, untuk menyelundupkan batubara ke pelabuhan.

Batubara hasil tambang ilegal dikumpulkan di gudang, dikemas dalam karung, lalu dikirim melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Untuk mengelabui petugas, para pelaku memanfaatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP), sehingga batubara seolah berasal dari penambangan legal.

Baca juga  RTRW Kaltim Direvisi, Sesuaikan dengan Hadirnya IKN dan Arah Pembangunan Baru

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, turut mengomentari kasus ini. Ia mengapresiasi langkah Bareskrim, namun menilai masih banyak kasus serupa yang belum tersentuh. Ia mendesak agar Bareskrim tak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga membongkar aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Masih banyak peredaran batubara dan tambang ilegal lainnya di Kaltim yang belum tersentuh. Selama ini laporan masyarakat dan koalisi penolak tambang ilegal sering kali tidak ditindaklanjuti. Polanya selalu berulang,” ungkap Buyung. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum saat berhadapan dengan perusahaan tambang besar.

Baca juga  Perkuat Kemandirian Fiskal, Pemkot Samarinda Matangkan Proyek Pelabuhan Multipurpose

“Jangan sampai publik menduga ada sesuatu di balik ini semua, hingga akhirnya Bareskrim Polri yang justru berhasil membongkar kasusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sedang berada di Samarinda, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai kasus ini. Ia justru baru mendapat informasi dari wartawan saat sesi jumpa pers usai Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kaltim, Sabtu 19 Juli 2025. “Saya baru tahu dari wartawan. Kementerian ESDM sendiri hanya mengawasi tambang yang memiliki izin,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah ESDM akan turun tangan dalam kasus ini, Bahlil memilih tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyampaikan singkat, “Ya nanti kita lihat saja,” sebutnya mengakhiri. (csv)

Bagikan