Ranperda PPPLH Siap Gantikan Dua Aturan Lama, Akademisi Tekankan Pentingnya Sanksi Tegas

Selasa, 4 November 2025
Plt Kabid Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kaltim, M Wahyudin

BAIT.ID – DPRD Kaltim tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Regulasi baru ini dirancang untuk menggantikan dua perda sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan regulasi terkini.

Adapun dua aturan yang akan digantikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 soal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Plt Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kaltim, M Wahyudin, menegaskan bahwa Ranperda PPPLH merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan ketentuan terbaru di tingkat nasional. “Jika sudah disahkan, dua perda itu otomatis dicabut,” jelasnya.

Baca juga  Digitalisasi Perizinan: HPKR Samarinda Gelar Pelatihan SIPO dan SIMBG

Dorongan untuk memperbarui regulasi lingkungan muncul seiring terbitnya aturan baru seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga UU Cipta Kerja. Berdasarkan kajian DLH Kaltim, lebih dari separuh ketentuan dalam perda lama sudah tidak sesuai dengan kebijakan nasional. “Rancangan ini sebenarnya sudah kami ajukan sejak 2023, hanya saja perlu penyesuaian dengan regulasi yang baru muncul,” lanjut Wahyudin.

Baca juga  TPP ASN Kaltim Bakal Dipotong, Guru Jadi Pengecualian

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Prof. Irawan Wijaya Kesuma, mengingatkan agar Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen normatif. Ia menekankan perlunya pasal-pasal yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan. “Peraturan harus tegas dan jelas, bukan hanya formalitas,” katanya saat memberikan masukan terhadap ranperda, Senin, 3 November 2025.

Prof. Irawan juga meminta agar pengaturan dalam perda baru mampu menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks di Kaltim, mulai dari banjir, perambahan hutan, penambangan ilegal, hingga penurunan kualitas air, tanah, dan udara. “Semua itu problem nyata yang kita hadapi,” tegasnya.

Baca juga  Hindari BUMD Terseret Kasus Hukum, Komisi II DPRD Kaltim Dorong Perbaikan Tata Kelola

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya memasukkan aspek perlindungan sosial-ekonomi dan ekologis bagi masyarakat. Ranperda ini, menurutnya, harus adaptif terhadap dinamika lingkungan dalam 10 tahun ke depan. “Semoga seluruh masukan akademisi bisa diakomodasi, apalagi proses penyempurnaan masih berlangsung,” tutupnya. (csv)

Bagikan