BAIT.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Kota Samarinda kembali berjalan tersendat. Meski sudah melalui dua kali tahap finalisasi, DPRD bersama tim penyusun masih menemukan sejumlah pasal yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebutkan bahwa persoalan utama terletak pada lemahnya landasan hukum yang seharusnya menjadi pijakan dalam perumusan regulasi tersebut. Karena itu, DPRD berencana memanggil kembali tim penyusun naskah akademik untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
“Masih ada pasal-pasal yang belum punya cantolan hukum. Ini penting agar Perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelas Kamaruddin, Rabu 5 November 2025.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan aturan yang belum matang. Setiap perda, katanya, harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan mampu memberikan dampak yang benar-benar dirasakan. “Kita tidak mau hanya membuat banyak Perda tapi tidak berguna bagi masyarakat. Lebih baik sedikit, tapi manfaatnya besar,” ujarnya.
Dalam draf Raperda tersebut juga tercantum ketentuan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha rumahan. Kamaruddin memastikan seluruh sektor usaha mikro akan masuk dalam cakupan pengaturan, mulai dari PKL hingga pengusaha olahan rumahan seperti produsen kue.
Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2022 itu ditargetkan rampung tahun ini, setelah perbaikan dilakukan pada naskah akademiknya. DPRD menegaskan bahwa pembahasan ini tidak semata mengejar target legislasi tahunan, melainkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada pelaku UMKM di Samarinda. (csv)








