Referendum Dinilai Bisa Jadi Jalan Keluar Polemik Tapal Batas Bontang-Kutim

Jumat, 19 September 2025
Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah

BAIT.ID – Polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai tak seharusnya hanya menjadi tarik-menarik kepentingan antar pemerintah daerah. Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, suara masyarakat justru harus menjadi pertimbangan utama.

Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, menyoroti kasus Dusun Sidrap. Secara administratif wilayah itu masuk Kutim, namun akses masyarakat lebih dekat dan mudah ke Bontang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang memenangkan Kutim dalam uji materi terkait Sidrap, tetapi hal itu tidak otomatis menjawab kebutuhan warga.

Baca juga  Pemprov Kaltim Perkuat Arah Investasi Karbon untuk Ekonomi Hijau

“Sejak awal saya selalu menekankan, problem tapal batas jangan hanya dilihat dari kacamata pemerintah. Yang paling penting justru perspektif masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Itu yang seharusnya jadi pegangan,” tegasnya.

Castro bahkan menilai mekanisme referendum bisa menjadi solusi untuk mengetahui aspirasi warga secara jelas. Melalui cara itu, akan terlihat apakah masyarakat lebih memilih bergabung dengan Bontang atau Kutim.

Baca juga  Rotasi Jabatan di Kejati Kaltim, Delapan Pejabat Tempati Posisi Baru

“Yang berdebat sekarang kan pemerintah daerah, bukan warganya. Padahal kalau warga diberi ruang menentukan nasibnya sendiri, itu yang paling sahih. Dalam hukum internasional disebut self determination. Bukan untuk merdeka, tapi untuk memastikan pilihan mayoritas,” jelasnya.

Ia meyakini, jika diberi kesempatan, masyarakat akan menentukan pilihan berdasarkan kemudahan akses layanan publik dan administrasi. “Tidak ada orang mau memilih wilayah yang justru menyulitkan hidupnya. Coba adakan referendum, hasilnya pasti lebih legitimate,” pungkasnya. (csv)

Baca juga  Permintaan Global Menguat, Harga TBS Kaltim Tembus Rp3.213 per Kilogram
Bagikan