Rekomendasi DPRD Tertunda, Pemprov Kaltim Belum Putuskan Nasib RSI

Kamis, 28 Agustus 2025
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji

BAIT.ID – Rekomendasi DPRD Kaltim terkait mengoperasikan kembali Rumah Sakit Islam (RSI) belum bisa berjalan segera. Pemprov Kaltim justru berniat menyiapkan hal lain dan baru berjalan tahun depan.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan bahwa perlu banyak persiapan untuk memfungsikan kembali RSI. Mulai dari menyusun kajian, melihat ulang skema kerja sama pada aset tersebut mesti dilakukan. Alasan ini yang membuat pemprov enggan terburu-buru memutuskan. “Kami ingin melihat ulang idealnya aset tersebut dimanfaatkan. Jadi dalam waktu dekat belum ada keputusan final, paling cepat tahun depan,” ucap Seno Aji, belum lama ini.

Baca juga  Pilar Ditabrak Tongkang, Dishub Kaltim Batasi Kendaraan di Jembatan Mahulu

Pemprov Kaltim juga memiliki opsi lain terhadap rumah sakit di Kelurahan Selili, Samarinda Ilir itu. Selain mengembalikan fungsinya sebagai rumah sakit yang langsung dikelola pemerintah atau menjadikan bangunan itu pusat rehabilitasi narkotika. “Opsi-opsi ini masih kemungkinan. Masih kami dibicarakan dan bersifat wacana,” imbuhnya.

Namun satu yang pasti, Seno menegaskan pemprov akan mengambil alih dulu lahan itu. Untuk komunikasi dengan Yayasan RSI tetap akan ditempuh, namun menyusul selepas aset benar-benar sudah terinventarisasi dalam daftar barang milik daerah (BMD). “Diambil alih dulu. Komunikasi dengan yayasan menyusul,” singkatnya.

Baca juga  APBD Kaltim 2026 Terpangkas, Infrastruktur dan Program Gratispol Ikut Dikurangi

Awal mula isu terkait RSI mulai mencuat pada 2016 lalu. Saat itu, Pemprov Kaltim menarik kembali aset lahannya dan memutuskan operasional rumah sakit dialihkan ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Namun langkah tersebut ditolak pihak Yayasan RSI karena dianggap tanpa landasan perjanjian kerja sama, sehingga akhirnya berlanjut ke ranah hukum dan menimbulkan sengketa panjang.

Baca juga  Samarinda Ajukan Perluasan Rumah Singgah untuk Rehabilitasi Anjal dan Gepeng

Empat tahun kemudian, pada 2020, pemerintah provinsi mencoba melonggarkan kebijakan dengan menawarkan opsi penyewaan lahan kepada Yayasan RSI. Tetapi pada 2022, pola sewa yang mengikuti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah justru menjadi catatan auditor negara, lantaran terdapat tunggakan pembayaran sewa mencapai Rp415 juta. (csv)

Bagikan