BAIT.ID – Upaya penguatan peran Komisi Yudisial (KY) melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KY masih jalan di tempat. Meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak 2023, hingga kini pembahasan tak kunjung rampung. Padahal, pengesahan RUU ini diyakini dapat memperluas kewenangan KY dalam mengawasi jalannya persidangan.
Penghubung KY Kaltim, Abdul Ghofur, mengungkapkan pihaknya sudah berupaya maksimal mendorong percepatan revisi tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan legislatif. “Entah apa pertimbangannya, sampai saat ini RUU itu masih mandek. Kami hanya bisa menunggu DPR yang memiliki kewenangan penuh,” ujar Ghofur, Rabu 13 Agustus 2025 siang.
Dalam draf revisi, RUU KY memuat penguatan fungsi pengawasan, pemberlakuan sanksi, pemberian rekomendasi kebijakan reformasi peradilan, hingga kewenangan merekomendasikan atau bahkan menggelar seleksi jabatan strategis di lembaga peradilan. Juga, penguatan kelembagaan agar KY dapat bekerja lebih efektif.
Namun, revisi ini tersendat akibat perbedaan pandangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait batas kewenangan pengawasan hakim. Kompleksitas materi yang melibatkan berbagai aspek kelembagaan juga membuat pembahasan semakin berlarut. “Kalau revisi ini disahkan, tugas KY akan semakin kuat, pengawasan bisa dilakukan lebih menyeluruh,” jelas Ghofur.
Menurutnya, penguatan tersebut akan mempersempit ruang praktik suap di lingkungan peradilan. Pengawasan tak lagi hanya menyasar etika hakim, tetapi juga seluruh unsur yang terlibat dalam persidangan.
“Suap menyuap bukan hanya soal hakim, semua pihak yang terlibat di proses peradilan harus diawasi demi memastikan integritas persidangan,” tegasnya.
Ghofur menilai, revisi UU KY sangat penting untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sekaligus meningkatkan pelayanan publik, termasuk di daerah. (csv)