RSHD Terancam Pidana Jika Tak Lunasi Tunggakan Rp1,3 Miliar ke Pekerja

Rabu, 24 September 2025
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi

BAIT.ID – Persoalan tunggakan upah karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kian serius. Jika manajemen tak segera melunasi kewajiban senilai Rp1,3 miliar, ancaman pidana siap menjerat pihak rumah sakit.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan keterlambatan pembayaran upah dan lembur bukan perkara sepele. “Tidak membayar upah adalah pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana. Angkanya sudah dihitung, mencapai Rp1,3 miliar. Jika tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya pidana,” tegas Rozani, Rabu 24 September 2025.

Baca juga  Sepanjang 2025, Ombudsman Kaltim Kantongi 500 Aduan Pelayanan Publik

Ia mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran masuk sejak April lalu. Tim pengawas tenaga kerja kemudian memverifikasi hak-hak karyawan yang belum dibayarkan, termasuk upah pokok, lembur, hingga denda keterlambatan.

Meski manajemen RSHD pernah memenuhi undangan klarifikasi, data yang disampaikan dianggap tidak lengkap. Pihak rumah sakit beralasan kesulitan finansial, namun Disnakertrans menilai itu bukan alasan sah untuk menahan hak pekerja.

Baca juga  DPRD Kaltim Setujui Perpanjangan Masa Kerja Dua Pansus

“Para karyawan sudah menunaikan kewajibannya, bahkan sampai operasional rumah sakit berhenti. Jadi sudah semestinya hak mereka juga dipenuhi,” tegas Rozani.

Disnakertrans membuka ruang penyelesaian secara bipartit antara manajemen RSHD dan pekerja. Namun jika tidak ada iktikad baik, kasus akan diteruskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke jalur hukum. “Kalau penetapan upah tetap diabaikan, laporan akan diteruskan ke penuntut umum dan berpotensi masuk persidangan,” jelasnya.

Baca juga  Gelombang Aksi Menyebar Luas Akibat Kebijakan Tidak Populis

Sementara itu, salah satu mantan karyawan, Rahma Surya Fahreni, mengungkapkan gaji mereka tak dibayarkan sejak Januari. Bahkan janji manajemen untuk melunasi tunggakan pada 29 Agustus lalu tak pernah terealisasi. “Kami sudah melapor ke DPRD dan Disnaker. Jika tetap tidak dibayar, kami siap membawa persoalan ini sampai ke ranah hukum,” ujarnya.

Para karyawan kini sepakat memperjuangkan hak hingga tuntas, termasuk opsi menempuh jalur pidana. (csv)

Bagikan