RSI Samarinda Masih Dibutuhkan, DPRD Desak Pemprov Segera Hidupkan Kembali

Sabtu, 23 Agustus 2025
Rumah Sakit Islam Samarinda diupayakan untuk bisa kembali beroperasi secepatnya

BAIT.ID – Harapan masyarakat agar Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda kembali beroperasi mulai menemukan titik terang. Komisi IV DPRD Kaltim mendesak Pemprov untuk segera mengambil langkah konkret agar rumah sakit yang sempat terhenti itu bisa aktif melayani warga lagi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengungkapkan pihaknya telah duduk bersama dengan Yayasan RSI dan sepakat bahwa rumah sakit ini harus kembali beroperasi. Menurutnya, Pemprov Kaltim perlu memberi dukungan penuh demi keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.

“Keputusan ini lahir dari rapat bersama yayasan. RSI memiliki peran penting dan masih sangat dibutuhkan masyarakat Samarinda, khususnya di kawasan Samarinda Ilir dan Sambutan yang hingga kini belum memiliki rumah sakit standar,” ujarnya.

Baca juga  Dari Landasan Pacu ke Wadah Kreatif: Pemprov Siap Kembangkan Eks Bandara Temindung

Meski begitu, Darlis mengakui banyak hal yang harus dibenahi. Misalnya ketersediaan tempat tidur. Saat ini RSI hanya memiliki sekitar 1.500 unit, sementara standar WHO mematok syarat minimal 4.500 tempat tidur. “RSI masih kekurangan banyak fasilitas. Karena itu kami di Komisi IV berupaya mencari solusi agar rumah sakit ini benar-benar bisa bangkit,” jelasnya.

Darlis menegaskan, keberadaan RSI bukan hanya soal aset, melainkan soal kemanusiaan dan sejarah panjang pelayanan kesehatan di Kaltim. Sejak berdiri pada 1986, RSI sudah menjadi bagian penting dalam perjalanan layanan kesehatan daerah.

Baca juga  Kabar Pemotongan TKD Sudah Keluar, DPRD Tunggu Penjelasan Pemprov Kaltim

“Pemprov tidak boleh melupakan jasa RSI. Kami merekomendasikan empat poin penting agar ada kajian matang, perencanaan detail, dan transparansi pengelolaan aset. Semua itu akan kami serahkan ke Pemprov,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim, Asti Fathiani, menyebut Pemprov pernah memberikan dukungan terhadap pengelolaan RSI pada 2020. Namun, BPK pada 2023 menemukan adanya tunggakan sewa lahan sebesar Rp415 juta. “Sesuai aturan, pinjam pakai aset daerah maksimal hanya lima tahun. Jika ingin diperpanjang sampai 20 tahun, harus lewat mekanisme tender,” ujarnya.

Baca juga  Pemprov Kaltim Lobi Kemenkeu, Upayakan DBH Tak Dipotong

Pihak yayasan pun berharap ada jalan tengah. Pembina Yayasan RSI, Muhammad Barkati, menilai penghentian operasional sejak 2016 dilakukan secara sepihak dan sangat merugikan. Padahal menurutnya, kala itu RSI dalam kondisi keuangan yang sehat. “Kami meminta addendum perjanjian sewa minimal 15 tahun, sesuai business plan yang sudah diserahkan. Kami juga siap melunasi tunggakan Rp415 juta jika perjanjian itu disetujui,” tegas Barkati.

Kini, bola panas pengambilan keputusan ada di tangan Pemprov. Bagi masyarakat Samarinda, khususnya di wilayah timur kota, keberadaan RSI jelas masih sangat dibutuhkan. (csv)

Bagikan